Share ke media
Opini Publik

Disperindag Kutim Perkuat Pengawasan dan Standardisasi Depo Air Minum

15 Sep 2026 04:00:01298 Dibaca

Kutai Timur — Pengawasan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus menjadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim. Salah satu sektor yang mendapat perhatian adalah usaha depo air minum, khususnya terkait pemenuhan standar operasional dan persyaratan teknis dalam penyediaan air minum bagi masyarakat.


Kepala Bidang Industri Disperindag Kutim, Achmad Dony Erviady, mengatakan bahwa jumlah usaha depo air minum di Kutim cukup banyak. Namun, berdasarkan data yang masuk ke pihaknya, belum seluruh pelaku usaha tercatat dan aktif dalam proses pengawasan.


“Dari sekian ratus depo air minum di Kutai Timur, baru 100 yang masuk di kami. Itu yang baru kami data dan kami cek di lapangan,” ujar Dony saat ditemui di ruang kerjanya.

Ia menjelaskan, pendataan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai standar yang telah ditetapkan. Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga kondisi fasilitas dan proses operasional yang digunakan oleh setiap depo.


Menurut Dony, salah satu perhatian utama berada pada sistem penampungan air. Tandon yang digunakan harus mendapat perlindungan dari paparan panas dan hujan agar kondisi air tetap terjaga.


“Selain punya tandon untuk penampungan sementara, penampungan itu harus terlindungi dari panas, dari hujan, dan sebagainya. Di dalam juga harus menggunakan tandon stainless. Itu standarnya kami,” jelasnya.


Dirinya mengatakan, tandon yang terpapar langsung oleh sinar matahari berpotensi menimbulkan persoalan kebersihan apabila tidak dikelola dengan baik.


Karena itu, dalam setiap pemeriksaan terhadap usaha yang telah terdata, Disperindag memberikan arahan agar pelaku usaha melakukan perbaikan pada fasilitas penampungan apabila belum memenuhi standar.


“Setiap kami cek yang sudah masuk itu, selalu kami suruh dia merubah dulu tandonnya. Itu utama,” tuturnya.


Ia menambahkan, pengawasan terhadap depo juga dilakukan melalui mekanisme pelaporan secara berkala. Pelaku usaha yang telah memiliki persyaratan dan izin terkait tetap perlu menjalankan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.


Dirinya mencontohkan, penggantian filter dan pemeliharaan fasilitas menjadi bagian dari hal yang perlu diperhatikan dalam operasional usaha. Dengan pelaporan tersebut, kondisi fasilitas dapat dipantau dan menjadi salah satu bahan dalam proses pengawasan.


“Pelaporannya dia ganti filternya, dia ganti ininya, itu kelihatan,” ungkapnya.


Menurutnya, sebagian besar sumber air yang digunakan depo air minum berasal dari layanan penyediaan air bersih. Namun, kualitas sumber air tersebut tetap perlu didukung oleh pengelolaan fasilitas yang sesuai standar ketika memasuki proses pengolahan dan penampungan di masing-masing depo.


Ia berharap pelaku usaha dapat lebih aktif membangun komunikasi dengan pemerintah daerah dan memenuhi persyaratan yang berlaku.


Menurut Dony, pengawasan tidak semata-mata dilakukan untuk mencari pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga standar usaha dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.


Penguatan pengawasan dan standardisasi tersebut diharapkan mendorong usaha depo air minum di Kutim berkembang dengan tetap memperhatikan aspek kebersihan, fasilitas, serta ketentuan yang berlaku. (TS/ADV)