Kutai Timur—Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur naik dari Rp9,148 triliun menjadi Rp14,747 triliun, kata anggota Komisi B Dewan Perwakilan Kabupaten Kutai Timur.
Dia mengatakan, “Dari awal Rp14 triliun kita punya Rp9,1 triliun, tetapi batasan APBD perubahan ada penambahan pendapatan.”
Faizal menjelaskan bahwa, selama kepemimpinan Isran Noor-Hadi Mulyadi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong terbitnya dua Peraturan Pemerintah (PP), ada peningkatan.
Faizal hanya menjelaskan bagaimana kedua PP tersebut berkontribusi besar pada peningkatan APBD Kutim pada tahun 2024, tidak ingin menunjukkan keberpihakan.
Pertama dan terpenting, PP Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Selanjutnya, yang kedua PP 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit membawa manfaat bagi banyak orang di luar Kaltim.
Ini juga terjadi di provinsi lain di Indonesia yang menghasilkan batu bara dan sawit. Selain itu, PP ini menghasilkan dividen keuntungan batu bara yang mencapai Rp 1,2 triliun untuk Kaltim pada saat itu.
Kita tidak memiliki dana untuk hasil sawit itu, tetapi sejak PP ada, kami mendapatkan kembali dana untuk hasil tambang batubara dan sekarang kami memiliki dana untuk pembagian keuntungan. Terakhir, dia menyatakan bahwa Kutim akan menerima dana perubahan tambahan sebesar 14,747 triliun.
Selain itu, lebih banyak sisa pembiayaan anggaran, atau perbedaan antara defisit anggaran dan pembiayaan netto, akan terjadi pada tahun 2023, sebesar Rp1,7 triliun.
menggunakan APBD sebagai metode utama untuk menentukan pengeluaran dan pendapatan. Diharapkan bahwa peningkatan APBD ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru