Sangatta - Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, menjelaskan bahwa proyek-proyek tahun jamak atau multi years terikat dengan nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Bupati Kutim dan Pimpinan DPRD Kutim.
Nota kesepakatan ini mengatur dengan detail komitmen alokasi anggaran proyek multi years dalam dua tahun, yakni 2023 dan 2024.
Faizal Rachman menekankan bahwa konsekuensi dari nota kesepakatan ini adalah jika terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari alokasi tahun pertama, maka Silpa tersebut tidak dapat dialokasikan kembali ke tahun kedua.
Hal ini disebabkan karena alokasi anggaran proyek telah diputuskan dan tidak dapat diubah setelah nota kesepakatan ditandatangani.
“Jika ada Silpa dari alokasi tahun pertama, maka Silpa tersebut tidak bisa dialihkan ke tahun kedua. Hal ini karena alokasi anggaran sudah disepakati di awal dan tidak bisa diubah,” tegas Faizal Rachman.
Penegasan ini menjadi penting mengingat temuan Pansus LKPJ Bupati Kutim dalam kunjungan lapangan ke proyek multi years Pelabuhan Kenyamukan.
“Temuan tersebut menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas terkait aturan dan konsekuensi dari nota kesepakatan dalam pengelolaan dana proyek multi years di Kutai Timur,” tutupnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru