Sangatta - Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menjelaskan bahwa fokus utama dalam pembentukan Perda baru di Kutai Timur adalah penanggulangan bahaya kebakaran dan peningkatan ketertiban umum.
“Kedua masalah ini memiliki dampak yang signifikan terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat, oleh karena itu perlu mendapat perhatian yang serius dalam pembentukan regulasi,” ujarnya.
Agusriansyah juga menyoroti perlunya melihat apakah sudah ada regulasi terkait dengan ketertiban umum, serta apakah regulasi tersebut perlu diperbarui atau disesuaikan dengan regulasi terbaru yang berkaitan dengan HAM dan pengaturan kebijakan publik.
“Pembaruan regulasi juga menjadi penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dan efektif dalam menanggulangi tantangan-tantangan baru yang muncul,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan kebutuhan aktual masyarakat.
“Kami berusaha untuk menghasilkan regulasi-regulasi yang tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga berdampak positif bagi masyarakat secara keseluruhan,” paparnya.
Diharapkan Perda ini mampu mengatasi tantangan-tantangan seperti bahaya kebakaran dan peningkatan ketertiban umum, sambil memastikan bahwa regulasi-regulasi baru tetap sesuai dengan prinsip-prinsip HAM dan kebijakan publik yang terkini.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru