Jejakdigital.Id, Tenggarong – Pedoman pembangunan lima tahun ke depan Kutai Kartanegara (Kukar) harus segera memiliki landasan hukum yang kuat.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mendesak agar dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah selaras dengan Bappeda Kaltim, Bappenas, dan Otorita IKN, segera diformalkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Yani menilai, paparan dan penyusunan RPJMD yang disampaikan oleh instansi terkait sudah cukup baik dan selaras dengan arah pembangunan nasional.
“Ini sudah bagus, baik dari Bappeda Kaltim, Bappenas maupun OIKN, tidak ada masalah dan sudah selaras. Sebab, dokumen ini sudah pasti dan layak, kami berharap cepat dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujarnya kepada wartawan.
Ahmad Yani menegaskan urgensi pengesahan Perda ini. Menurutnya, Perda adalah landasan hukum yang sah dan menjadi pedoman utama dalam menjalankan visi, misi, serta program pembangunan lima tahun ke depan.
“Ketika sudah jadi Perda, ini menjadi landasan dan ‘kitab suci’ kita bekerja lima tahun ke depan. Oleh karena itu, setidaknya bulan ini harus sudah masuk,” ucapnya, menetapkan tenggat waktu yang ketat.
Ia menambahkan, DPRD Kukar siap menjalankan fungsi legislasi secara optimal untuk memastikan proses pembentukan Perda dapat dilakukan secepat mungkin, tanpa mengabaikan kualitas.
Dengan disahkannya Perda RPJMD, seluruh program kerja Pemkab Kukar akan memiliki dasar hukum yang kuat dan terukur, menjamin pembangunan berjalan konsisten dan terarah.
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru