Share ke media
Advetorial Kutai Kartanegara

Ahmad Yani Desak Segera Sahkan Perda Anti-LGBT, Lindungi Lembaga Pendidikan dari Perilaku Menyimpang

25 Sep 2025 04:00:19332 Dibaca
No Photo

Jejakdigital.Id, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil sikap tegas terhadap maraknya kasus pelecehan yang disertai indikasi perilaku Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa praktik menyimpang ini tidak boleh lagi terjadi di Kukar, terutama di lembaga pendidikan dan lingkungan terdekat.

Setelah memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait isu ini di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (15/9/2025), Yani menekankan bahwa ketiadaan payung hukum lokal menjadi penghalang utama penindakan.

“Perda itu sangat dibutuhkan. Saat ini kita ingin melakukan penindakan, tapi belum ada aturan yang mengatur terkait LGBT. Ini yang harus segera kita tuntaskan,” tutur Yani.

Yani menilai bahwa LGBT berpotensi memberikan dampak besar terhadap perubahan perilaku dan moralitas di masyarakat. Oleh karena itu, pencegahan harus dilakukan secara masif dan didukung oleh otoritas hukum yang jelas.

“Kasus seperti ini adalah penyakit, kalau dibiarkan bisa tumbuh dan berkembang. Sehingga harus dicegah dan dipangkas,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Daerah mendukung penuh pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penindakan LGBT ini.

Desakan DPRD disambut baik oleh pegiat perlindungan masyarakat. Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kukar, Dedy Hartono, menilai Raperda ini sangat penting dan harus segera dibahas.

Menurut Dedy, tujuan utama dari Perda tersebut adalah membasmi predator atau pelaku yang menyebarkan perilaku menyimpang di Kukar.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh rencana pembuatan Perda ini.

Payung hukum ini sangat penting untuk membasmi predator atau pelaku LGBT itu sendiri, demi keselamatan moral anak-anak Kukar,” pungkasnya.