Kutai Timur - Anggota DPRD Kutai Timur, Akbar Tanjung, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi klaim terhadap lahan milik pemerintah daerah.
Untuk menghindari hal tersebut, ia mendesak agar pemerintah segera melakukan sertifikasi lahan yang dimiliki oleh Pemkab Kutim. Hal ini dianggap penting agar aset daerah lebih aman dan tidak rentan digugat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami dari DPRD berharap pemerintah, terutama bidang aset, segera mengurus sertifikat lahan milik Pemkab Kutim agar lebih aman,” ujar Akbar Tanjung.
Ia menambahkan bahwa lahan pemerintah sering kali memiliki sejarah kepemilikan yang panjang, yang berpotensi menyebabkan beberapa pihak mengklaim kepemilikan dengan menggunakan surat yang tidak sah.
Akbar juga menekankan pentingnya sertifikasi, terutama untuk lahan yang akan digunakan untuk pembangunan.
“Sebelum pemerintah membangun di lahan yang telah dibebaskan, seharusnya lahan tersebut sudah bersertifikat untuk memastikan kepemilikan Pemkab dan menghindari klaim di kemudian hari,” tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan agar semua hak masyarakat yang terkait dengan lahan yang dibeli oleh Pemkab selesai terlebih dahulu sebelum proses sertifikasi dilakukan.
“Pastikan semua hak masyarakat di lahan yang telah dibeli selesai. Setelah itu, disertifikatkan untuk kepastian kepemilikannya,” ujarnya.
Akbar Tanjung juga menyadari bahwa proses sertifikasi membutuhkan biaya. Oleh karena itu, ia mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi aset untuk menganggarkan biaya sertifikasi tersebut.
“DPRD siap menyetujui anggaran untuk sertifikasi lahan Pemkab. Kebetulan saya juga ada di Banggar, saya akan bantu perjuangkan anggarannya,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru