Sangatta - Sayid Anjas, anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menyoroti kebijakan pajak yang diterapkan pada restoran dan hotel di wilayah Kutim.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) baru yang disahkan, kebijakan ini menggabungkan retribusi dan pajak daerah dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun perlu pemantauan lebih lanjut terhadap dampaknya terhadap sektor terkait.
“Kita harus memperhatikan dampaknya karena kebijakan ini masih baru disahkan. Perlu adanya sosialisasi yang baik serta pemantauan terhadap efeknya dalam satu atau dua tahun ke depan,” ungkap Anjas.
Anjas juga menjelaskan bahwa tarif pajak sebesar 10 persen yang dikenakan pada restoran dianggap wajar.
Dia memberikan contoh bahwa sewa gedung serba guna sebesar Rp2 juta per hari dihitung sebagai bagian dari retribusi yang harus dibayarkan oleh pengguna, yang kemudian masuk ke dalam pendapatan daerah.
“Penilaian wajar ini sangat penting untuk memastikan bahwa tarif pajak tidak memberikan beban terlalu berat bagi para pelaku usaha di sektor restoran dan hotel,” tambahnya.
Anjas menegaskan perlunya evaluasi terus-menerus terhadap kebijakan pajak ini untuk memastikan bahwa tujuan meningkatkan pendapatan daerah dapat tercapai tanpa merugikan sektor usaha yang terkena dampak.
“Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru