Sangatta - Dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, anggota DPRD Kutim, Hepnie, menyoroti serapan anggaran program proyek Multi Years Contract (MYC) yang harus sesuai dengan skema Memorandum Of Understanding (MOU).
Menurut Hepnie, setiap paket MYC harus diperiksa secara cermat satu per satu. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya, bersama dengan lembaga DPRD dan pelaksana teknis di lapangan, telah menyampaikan konsen mereka terkait penggunaan anggaran.
“Tahun ini, misalnya, Rp 5 miliar, ya sudah itu saja yang progresifnya. Tidak bisa mengambil anggaran tahun lalu, karena itu masuk dalam skema MOU dan tidak bisa diambil karena sudah masuk sebagai sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). MYC berlangsung selama 2 tahun,” ungkapnya.
Hepnie menegaskan bahwa pentingnya memastikan serapan anggaran MYC sesuai dengan skema MOU adalah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik.
“Dengan demikian, diharapkan program-progam proyek MYC dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” pungkasnya.
Rapat Paripurna ini juga merupakan ajang penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Timur terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023.
Melalui pertemuan ini, diharapkan tercapainya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjaga pengelolaan keuangan yang baik demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru