Kutai Timur - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengomentari adanya pembedaan insentif guru yang terjadi di Kabupaten Kutim. Yakni guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah Kementerian Agama dan guru PNS Kabupaten Kutim.
Ia melihat memang ada pembedaan tanggung jawab beban kerja atau jam mengajar masing-masing guru. Walaupun karena sama-sama PNS diharapkan nilai insentifnya sama, namun hal ini tak bisa serta-merta dilakukan.
Ada tata cara administrasi yang berbeda di kementerian. Sehingga pelaksanaan di daerah jadi berbeda. Sebenarnya personal ini telah lama muncul. Selama ini pemerintah daerah hanya menuruti aturan yang ada dari pusat.
“Kita ini manut aturan, karena niat baik saja tidak cukup. Kalau kita mau memperlakukan adil tapi melanggar hukum kan pemerintah juga tidak berani mengambil risiko seperti ini. Karenanya saya lihat pemerintahan di daerah yang menjalankan aturan yang ada,” tutur Yan.
Menurutnya, para guru yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara guru yang jadi tanggung jawab Kementerian akan jadi wewenang kementrian.
“Saya dengar selama ini jauh sekali. Tapi kan kami sudah bertanya pemerintah. Wewenangnya ada di sana (pusat). Mau kita langgar malah melanggar hukum. Itu yang menjadi masalah,” alasannya.
Ia berharap bisa dicari titik temu dari masalah ini. Tapi memang harus ada koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah untuk cari penyelesaiannya.
“Tapi sebenarnya sudah ada yang dilakukan pemerintah untuk upaya menyelesaikan ini. Kami selanjutnya akan fasilitasi. Karena ini kerap jadi objek DPRD didemo. Minta persamaan hak,” katanya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru