Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Anggota Komisi D DPRD Kutim Sebut Alasan Pentingnya Raperda Ketertiban Umum Diperbaharui

19 Nov 2024 04:00:25753 Dibaca
No Photo

Kutai Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk melakukan percepatan dalam penambahan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kutim. Ini yang jadi dasar pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) ketertiban umum.


Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yan mengungkapkan, di dalam peraturan daerah (perda) tersebut nantinya memuat diantaranya soal penganggaran dan sumber daya manusia (SDM).


“Aparat atau SDM-nya kan harus ditambah. Nanti pemerintah akan melaksanakan penambahan anggaran karena wewenangnya juga bertambah. SDM juga harus ditambahkan. Saya sudah bertanya hal tersebut,” ungkap Yan ditemui beberapa waktu lalu.


Mengenai petugas perlindungan masyarakat (linmas), ia mengatakan, jadi bagian dari Satpol-PP. Nanti akan bertugas di desa atau kecamatan. Linmas ini kemudian pertanggungjawabannya kepada Satpol-PP. “Ini jika mengacu perda ya,” ujarnya.


Melalui perda tersebut, maka persoalan ketertiban umum jadi semakin terpantau. Maka menurut Yan, dalam pelaksanaan perda oleh pemerintah ini, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Sama saja seperti perda lain yang telah disahkan sebelumnya.


“Nah, perda ini ada yang berjalan efektif, dan ada yang mungkin belum maksimal. Dalam hal ini kami dari DPRD bertugas untuk mengawasi dan tentunya juga bersama pemerintah itu sendiri,” sebutnya.


Ia mengatakan, ada juga penerapan Perda yang dianggap belum maksimal. Seperti ketenagakerjaan. Dalam hal ini Perda Ketertiban Umum ini, sebelumnya sebenarnya sudah ada, namun karena dianggap sudah kurang relevan maka diperbaharui.


“Maka tentu kami akan akomodir. Kami harap mereka (Satpol-PP) akan benar-benar komitmen terhadap pasal yang telah dituangkan untuk melaksanakannya dengan baik. Karena saya lihat selama ini dari Satpol PP masih terlihat ragu,” bebernya.


Hal ini kemungkinan karena perda yang ada belum cukup kuat. Maka setelah nantinya raperda yang baru disahkan, tidak ada alasan lagi bagi Satpol-PP untuk tidak menindak pelanggaran yang ada.


“Menurut saya selama ini pelaksanaan kinerja Satpol-PP masih kurang. Personalnya saja masih kurang bagaimana mau melaksanakan secara maksimal. Maka segala sistem yang ada dan personel harus dirombak, ditambah,” tegasnya.


Yang paling penting, lanjut dia, adalah melakukan penambahan personil. Karena di Kutai Timur ada 18 Kecamatan, namun menurutnya Satpol-PP hanya ada di Sangatta. Ini jelas tidak efektif.


“Kita berharap dengan adanya perda ini nanti mereka mulai berbenah, mereka mulai menambah personilnya. Mereka mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan yang efektif membantu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum,” pungkasnya.ADV