Kutai Timur - Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan merespons keluhan mengenai perbedaan nominal instensif guru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama yang dianggap timpang.
Ia mangakui telah memahami persoalan ini. Namun yang ia pahami selama ini, berkaitan dengan pendidikan, bahwa tiap-tiap beban kerja atau beban jam mengajar. Guru agama maupun sekolah negeri, jika sama-sama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka sama insentifnya.
“Walaupun yang selama ini jadi perbedaan adalah guru agama yang diangkat oleh kementerian dan tata cara administrasi mereka di Kementerian. Maka ini jadi perbedaan penerapan pelaksanaannya di daerah,” sebutnya.
Persoalan ini sebenarnya sudah cukup lama muncul. Selama ini pemberlakuannya menurut dia mengacu pada aturan yang ada. Karena selama ini pemkab pun mengacu pada pemerintah pusat.
“Karena kita manut aturan menurut hukum. Niat yang baik saja tidak cukup. Jangan sampai berupaya melakukan keadilan tapi malah melanggar hukum,” tuturnya.
Apa yang ada berada di bawah tanggung jawab kementerian dan apa yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah, ini dilakukan sesuai aturannya.
“Nanti kami lakukan koordinasi. Yang penting kami sudah bertanya pada pemerintah. Tapi jika kaitannya adalah aturan pemerintah pusat jangan sampai malah kita melanggar hukum,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya akan berupaya mencari titik temu dan berkoordinasi bersama pemkab. Bagaimana membahas dan mencari solusi dari permasalahan ini. Namun yang jelas pemerintah selama ini sudah melakukan beberapa upaya dalam mengatasi hal ini.
DPRD, lanjut dia, bertugas memfasilitasi. Pasalnya hal ini kerap jadi persoalan yang dikeluhkan ke DPRD Kutim. Temasuk juga keluhan PPPK yang minta persamaan hak dengan PNS. Padahal ini telah difasilitasi pemerintah untuk membuat ini seimbang. “Tentu kami berharap pemerintah memikirkan solusinya,” pungkasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru