Kutai Timur - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur terus memperkuat mekanisme pelayanan publik melalui peningkatan sistem pengaduan dan pengawasan internal.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan berjalan transparan, responsif, serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, S.Sos., M.M., mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki ruang luas untuk menyampaikan kritik, keluhan, hingga saran terkait pelayanan yang mereka terima. Salah satu wadahnya adalah kotak kritik dan saran yang secara khusus ditempatkan di area pelayanan kantor Disdukcapil.
“Setiap bulan kotak kritik dan saran itu kami buka untuk dianalisis, sebagai upaya kami menjaga mutu pelayanan. Selain itu, kami juga melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang diisi setiap hari oleh para pemohon layanan,” ujar Jumeah.
Tidak berhenti di tahap pengumpulan masukan, Disdukcapil Kutim juga memiliki tim khusus yang bertugas memastikan setiap aduan ditindaklanjuti secara profesional.
Menurut Jumeah, tim ini bekerja menangani laporan yang masuk, baik melalui pertemuan langsung dengan masyarakat maupun melalui platform pengaduan secara digital.
“Kami menyiapkan tim pengelola pengaduan yang memverifikasi dan menindaklanjuti setiap laporan, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui sistem online. Upaya ini dilakukan agar proses pelayanan benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Untuk memperkuat budaya kerja yang profesional, Disdukcapil Kutim juga menerapkan sistem reward and punishment bagi seluruh pegawai. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong aparatur tetap fokus menjaga kualitas pelayanan serta berinovasi dalam menjalankan tugas.
“Pegawai yang menunjukkan kreativitas dan kontribusi nyata dalam peningkatan layanan akan kami apresiasi melalui pemberian penghargaan. Namun bagi pegawai yang kurang disiplin atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, kami terapkan sanksi yang tegas seperti pemotongan tunjangan atau penundaan hak tertentu,” jelasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Disdukcapil Kutim berharap kualitas pelayanan kependudukan semakin meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa setiap proses administrasi dijalankan secara profesional dan akuntabel.(ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru