Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Disnakertrans Kutim Minta PAMA Tinjau Ulang Sistem Jam OPA

28 Nov 2025 04:00:43324 Dibaca
No Photo

Disnakertrans Kutim Minta PAMA Tinjau Ulang Sistem Jam OPA


Kutai Timur – Isu kebijakan jam kerja On, Pause, and After Hour (OPA) kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur. Sistem kerja yang diterapkan oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru di lapangan, khususnya terkait hak dan kesejahteraan karyawan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur, Roma Malau, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan anjuran resmi kepada manajemen perusahaan terkait penerapan sistem OPA.

“Kami sudah menyerahkan anjuran tersebut kepada pihak manajemen PAMA agar dilakukan peninjauan ulang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

Roma menjelaskan, anjuran tersebut memuat dua poin utama. Pertama, karyawan yang sebelumnya diberhentikan akibat penerapan sistem OPA diminta dipekerjakan kembali, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Kedua, pihak perusahaan diminta untuk mengevaluasi penerapan jam OPA, karena masih banyak alternatif pengaturan kerja yang bisa diterapkan tanpa menimbulkan keresahan atau melanggar kesepakatan kerja yang sudah ada.

“Perlu dicatat, aturan mengenai jam OPA tidak tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan. Karena itu, pelaksanaannya perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun ketegangan hubungan industrial,” tegas Roma.

Hingga saat ini, PT PAMA menjadi satu-satunya perusahaan di Kutai Timur yang diketahui menerapkan sistem jam OPA. Penerapan sistem ini menimbulkan perhatian publik karena dianggap berpotensi mengganggu hak-hak pribadi karyawan, termasuk waktu istirahat dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Distransnaker Kutai Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi dan siap memfasilitasi dialog konstruktif antara manajemen perusahaan dan pekerja. Tujuannya adalah memastikan penyelesaian masalah berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Dialog yang difasilitasi Distransnaker diharapkan bisa menemukan solusi terbaik, di mana hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus perusahaan tetap dapat menjalankan operasional tanpa terganggu,” tambah Roma.

Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah, mengingat keberlanjutan hubungan industrial yang sehat sangat menentukan stabilitas tenaga kerja dan produktivitas perusahaan. 

Dengan langkah-langkah proaktif dari Distransnaker, diharapkan Kutai Timur dapat menjadi contoh penerapan standar ketenagakerjaan yang adil, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan pekerja maupun kepentingan perusahaan.(ADV/TS)