Disnakertrans Kutim Soroti Pelanggaran Privasi dalam Sistem Jam OPA
Kutai Timur – Kebijakan jam kerja On, Pause, and After Hour (OPA) yang diterapkan oleh PT Pamapersada Nusantara (PAMA) kembali menuai sorotan publik.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menilai sistem ini berpotensi melanggar privasi karyawan dan perlu segera ditinjau ulang oleh manajemen perusahaan.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur, Roma Malau, menjelaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum memperoleh informasi pasti apakah sistem serupa diterapkan di daerah lain di Indonesia. Namun, secara prinsip, penerapan jam OPA berpotensi menimbulkan masalah serius bagi pekerja.
“Menurut saya, sistem jam OPA bisa melanggar privasi pekerja, meskipun perusahaan mungkin beralasan untuk mencegah kelelahan atau fatigue,” ujarnya pada Jumat (31/10/2025).
Roma menekankan bahwa menjaga kesehatan dan keselamatan kerja karyawan tetap menjadi prioritas, namun hal itu tidak boleh mengorbankan hak-hak pribadi pekerja. Ia menyebut, ada banyak metode lain yang dapat diterapkan perusahaan untuk mencegah kelelahan kerja tanpa harus membatasi kehidupan pribadi karyawan.
“Seharusnya masih banyak cara yang bisa diterapkan untuk menghindari fatigue tanpa mengganggu kehidupan pribadi pekerja. Perusahaan perlu mempertimbangkan keseimbangan antara produktivitas dan hak pekerja,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Distransnaker Kutim merekomendasikan dua langkah tegas. Pertama, agar sistem jam OPA ditinjau kembali oleh manajemen perusahaan agar sesuai dengan standar perlindungan hak pekerja. Kedua, bagi karyawan yang terdampak kebijakan ini, agar segera dipekerjakan kembali sesuai hak mereka.
“Kami ingin memastikan hak-hak pekerja terlindungi sepenuhnya dan hubungan industrial tetap berjalan harmonis. Kesejahteraan karyawan harus menjadi prioritas, bukan sekadar target produktivitas semata,” tegas Roma.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menjaga standar ketenagakerjaan yang adil dan manusiawi. Selain itu, pemerintah berharap perusahaan lain yang beroperasi di Kutai Timur juga memperhatikan keseimbangan antara produktivitas dan hak pekerja, serta menerapkan praktik kerja yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah pengawasan dan rekomendasi dari Distransnaker Kutim, diharapkan konflik ketenagakerjaan dapat diminimalkan dan kepercayaan karyawan terhadap manajemen tetap terjaga.
Pemerintah daerah menegaskan, hak pekerja bukan hal yang bisa dikompromikan, dan semua kebijakan perusahaan harus selaras dengan peraturan ketenagakerjaan nasional.(SH/ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru