Kutai Timur – Tegas namun tetap menunjukkan empati, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, menyoroti praktik tidak etis yang masih ditemukan di sejumlah perusahaan di Kutim, yakni penahanan ijazah karyawan oleh pihak manajemen. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan bagi para pekerja.
“Terkait ijazah. Tolong, ijazah karyawan jangan ditahan lagi. Itu tidak boleh,” tegas Roma dalam kegiatan Sosialisasi Program Kepatuhan Badan Usaha Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing di Kutai Timur. Ia menambahkan bahwa kebijakan menahan ijazah sebenarnya sudah lama dilarang, karena dapat menghambat hak pekerja untuk berkembang, berpindah tempat kerja, maupun mengikuti pelatihan atau pengembangan kompetensi lainnya.
Roma menjelaskan bahwa praktik penahanan dokumen pribadi seringkali membuat pekerja berada dalam posisi tertekan, bahkan rentan dimanfaatkan, sehingga mereka tidak memiliki kebebasan penuh dalam menentukan arah kariernya. Padahal setiap pekerja berhak berada dalam lingkungan kerja yang sehat, aman, dan menghargai martabat mereka. “Sudah disampaikan sebelumnya bahwa ketika ada proses mutasi (TOT), ijazah tidak boleh ditahan. Tolong sampaikan ke pimpinannya. Jangan sampai membuat karyawan dalam posisi sulit,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya, perusahaan harus memahami bahwa karyawan adalah aset penting yang harus dihargai, bukan sekadar sumber daya yang dapat dikontrol sesuka hati. Pemerintah, lanjut Roma, memiliki tugas memastikan setiap pekerja memperoleh perlakuan layak sesuai ketentuan hukum dan nilai kemanusiaan. “Mereka tetap manusia yang harus dihargai,” tutupnya.
Roma juga mengingatkan bahwa jika praktik penahanan ijazah masih ditemukan, pihaknya tidak akan ragu memberikan teguran resmi hingga mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku (SH/ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru