Jejakdigital.Id, Tenggarong — Hak-hak eks karyawan PT Pel. Kanaka Dwimitra Manunggal yang belum terselesaikan sejak 2023 menjadi perhatian serius DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (15/9/2025) dan menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntutan pesangon sekitar 20 eks karyawan asal Muara Jawa hingga tuntas.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kukar, Wandi, yang memimpin rapat, menjelaskan bahwa laporan ini merupakan kasus berulang yang pernah diadukan ke Komisi I pada periode sebelumnya.
“Jadi ada pelaporan dari pihak eks karyawan PT Pel. Kanaka di Kecamatan Muara Jawa, kurang lebih 20 orang, belum mendapatkan sisa pesangon yang belum dibayarkan perusahaan,” ungkap Wandi.
Politisi PDIP ini menyayangkan kelanjutan kasus yang terhenti selama ini. Eks karyawan melaporkan bahwa mereka belum menerima pesangon secara penuh sesuai aturan.
Salah satu eks karyawan, Novri, didampingi Agustaf, menuturkan bahwa pesangon yang seharusnya diterima sekitar Rp 70 juta per orang, baru dibayarkan sekitar Rp 30 juta.
Ironisnya, eks karyawan diberhentikan sepihak pada masa Covid dengan alasan regenerasi, namun perusahaan justru mendirikan perusahaan baru dan tetap berkegiatan.
“Kami diberhentikan saat itu karena alasan
masih Covid dan ada regenerasi karyawan, tapi sesuai aturan Kemenaker waktu itu pemberhentian tidak boleh sepihak,” tutur Novri.
Komisi I memberikan titik terang atas kasus ini. Dalam RDP yang dihadiri anggota Komisi I lainnya (Sugeng Hariadi, Desman Minang Edianto, M Hidayat, dan Erwin) dan perwakilan eks karyawan, Distransnaker Kukar memastikan akan mengambil alih penanganan dan penyelesaian masalah ini.
“Dari Distransnaker Kukar sudah memberikan titik terang bahwa permasalahan ini akan diambil alih dan tetap didampingi kami di Komisi I,” tegas Wandi.
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru