Jejakdigital.Id, Tenggarong — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) segera memasuki tahap krusial dalam menindaklanjuti Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2025.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan menggunakan otoritas penganggaran penuh untuk mengoreksi dan menyetujui proyeksi APBD Perubahan tersebut.
Ahmad Yani menekankan bahwa meskipun APBD Perubahan ini hanya proyeksi awal, nilai akhirnya bisa bertambah atau berkurang setelah pembahasan mendalam.
“Apakah KUA itu bisa disetujui atau ada koreksi maupun perbaikan, itu akan kita tentukan. Intinya, kita pastikan Perubahan APBD ini disahkan pada September 2025 ini,” kata Yani usai Rapat Paripurna KUA PPAS 2025, Senin (15/9/2025).
Proyeksi KUA-PPAS Perubahan 2025 menunjukkan total Pendapatan sebesar Rp 11,206 triliun dan total Belanja sebesar Rp 11,351 triliun. Penyesuaian ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran yang telah dijalankan Pemkab Kukar.
Yani memastikan, di tengah efisiensi ini, alokasi anggaran tetap terfokus pada infrastruktur dasar masyarakat, di antaranya, Pelayanan kesehatan, Sektor pendidikan dan Penyediaan air bersih
Koreksi Anggaran Dipicu Kebijakan Pusat
Secara terpisah, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H. Sunggono menjelaskan bahwa penurunan asumsi belanja disebabkan oleh beberapa sumber pendapatan yang terkoreksi oleh pemerintah pusat.
Koreksi ini mencakup kebijakan yang berdampak pada anggaran daerah, seperti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Angka detail proyeksi APBD Perubahan 2025 menunjukkan penurunan:
Komponen Anggaran Semula (Proyeksi Awal) Perubahan (Proyeksi Saat Ini)
Pendapatan Daerah - Rp 11.206 Triliun
Belanja Daerah - Rp 11.351 Triliun
Belanja Operasi - Rp 6.666 Triliun
Belanja Modal - Rp 3.486 Triliun
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru