Share ke media
Advetorial Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Sahkan Proyeksi Perubahan APBD Rp 11,3 Triliun

22 Sep 2025 03:00:41325 Dibaca
No Photo

Jejakdigital.id, Tenggarong — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel dan transparan.

Dalam Rapat Paripurna, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar menyampaikan laporan proyeksi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025 dengan total nilai sekitar Rp 11,3 triliun.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid, didampingi Junadi dan Aini Farida, serta dihadiri Bupati Aulia Rahman Basri, menjadi panggung penjelasan detail terkait penyesuaian anggaran yang harus dilakukan.

Anggota Banggar, Desman Minang Endianto, menjelaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan 2025 ini mutlak dilakukan karena asumsi pendapatan di awal tahun tidak tercapai, terutama pada sektor pendapatan transfer.

“Kondisi tak sesuai asumsi ini mengharuskan adanya penyesuaian-penyesuaian signifikan baik pada Pendapatan maupun Belanja dalam APBD tahun 2025. Langkah ini demi menjamin keuangan daerah tetap sehat,” kata Desman Minang Endianto.

Laporan Banggar merinci bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp 11,5 triliun menjadi Rp 11,206 triliun. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya pendapatan transfer dari pusat.

Di sisi belanja, Pemkab dan DPRD harus melakukan pengetatan. Jumlah Belanja daerah diturunkan dari Rp 12 triliun menjadi Rp 11,351 triliun.

Penurunan signifikan terjadi pada pos-pos Belanja Operasi (Turun dari Rp 7,011 triliun menjadi Rp 6,666 triliun), Belanja Modal (Turun dari Rp 3,749 triliun menjadi Rp 3,486 triliun) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) (Turun drastis dari Rp 50 miliar menjadi Rp 8,86 miliar).

Salah satu keputusan paling tegas yang diambil oleh Banggar DPRD adalah penolakan terhadap usulan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 21,88 miliar yang rencananya akan digunakan sebagai Penyertaan Modal tambahan ke Bank Kaltimtara (untuk Kredit Kukar Idaman).

Penolakan ini bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami tidak bisa menyetujui Penyertaan Modal tersebut. Hal ini mengacu pada Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur bahwa Pengeluaran Pembiayaan untuk Penyertaan Modal hanya diperbolehkan jika Perkiraan APBD adalah Surplus,” tegas Desman.