Share ke media
Advetorial Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Sikapi Sengketa Lahan PT MCM di Long Beleh Haloq, Tegaskan Komitmen Perusahaan Wajib Ditepati

22 Sep 2025 02:00:53355 Dibaca
No Photo

Jejakdigital.Id, Tenggarong — Persoalan tumpang tindih kesepakatan terkait sengketa lahan antara PT. Madani Citra Mandiri (MCM) dengan masyarakat Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Loa Janan, kini ditangani serius oleh DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (22/9/2025) yang dipimpin langsung oleh Anggota Komisi I, Erwin, untuk mencari jalan keluar yang berpihak pada keadilan.

Erwin menjelaskan bahwa inti masalah bermula dari adanya dua kesepakatan yang saling tumpang tindih, satu dengan kelompok tani dan yang terbaru melibatkan lembaga desa. Situasi ini diperparah dengan masuknya pihak ketiga (PT. Bosowa) melalui SPK, yang justru memutus komunikasi langsung antara perusahaan dan masyarakat.

“Awalnya kelompok tani sudah bersepakat. Namun, kemudian ada kesepakatan baru yang melibatkan pemerintah desa. Inilah yang coba kami urai. Prinsipnya, DPRD akan mengawal agar penyelesaian ini tidak menyinggung stakeholder setempat, khususnya kepala desa dan camat,” ujar Erwin, menekankan peran mediasi yang hati-hati.

Anggota Komisi I ini menegaskan bahwa tuntutan masyarakat dan kelompok tani bukanlah ganti rugi, melainkan kepastian perusahaan untuk menepati perjanjian awal yang pernah dibuat. Dalam berita acara kesepakatan sebelumnya, PT MCM berjanji akan memberikan royalty fee kepada kelompok tani.

Namun, sayangnya, nilai nominal dari royalty fee tersebut tidak tercantum secara jelas dalam berita acara, sehingga memicu persoalan baru di kemudian hari.

“Kelompok tani hanya meminta perusahaan menaati perjanjian. Di berita acara disebutkan ada royalty fee, tapi tidak ada angka yang jelas. Hal inilah yang akan kami dalami kembali bersama pihak perusahaanuntuk mendapatkan kepastian,” tambahnya.

Dengan luas lahan kelompok tani mencapai 5.000 hektare, dan sekitar 2.000 hektare masuk dalam konsesi PT MCM, Komisi I DPRD Kukar berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti persoalan ini secepatnya.

Tujuan utama DPRD adalah mempertemukan kembali pihak perusahaan, pemerintah desa, dan kelompok tani. Diharapkan, pertemuan ini akan menghasilkan kesepakatan final yang sah secara hukum dan tidak merugikan hak-hak masyarakat Long Beleh Haloq.