Jejakdigital.Id, Tenggarong - Masalah kompensasi banjir yang menimpa Desa Purwajaya, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Mei 2025 lalu kini memuncak menjadi krisis kepercayaan. Warga terdampak mengaku hingga saat ini belum menerima ganti rugi yang layak, sementara kerugian yang ditanggung mencapai ratusan juta rupiah.
Permukiman warga terendam setelah banjir besar yang diduga kuat diperparah oleh pembukaan tanggul milik perusahaan tambang di tengah curah hujan tinggi. Akibatnya, sekitar 480 rumah dan 170 bidang lahan pertanianterendam, menyebabkan kerugian besar pada perabotan elektronik, bahan kayu, dan seluruh hasil tanam. Frustrasi warga terekam jelas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Kukar pada Senin (22/9/2025).
Seorang warga Purwajaya, Adin Boler, membeberkan bahwa warga hanya meminta ganti rugi minimalis: Rp 500 ribu per rumah dan Rp 1 juta per lahan tanam. Namun, respons dari pihak perusahaan sungguh mengecewakan. Dua perusahaan yang terlibat, Insani Bara Perkasa (IBP) dan ABK, hanya memberikan kompensasi gabungan sebesar Rp 40 juta untuk dibagi kepada seluruh masyarakat terdampak.
“Ganti rugi itu dinilai sangat menghina kami. Uang segitu tidak cukup untuk menutupi kerugian yang telah terjadi, apalagi peristiwa banjir itu disebabkan besar dari perusahaan juga,” kata Adin Boler.
Adin Boler bahkan menyampaikan ultimatum keras kepada perusahaan.
Ia menegaskan, jika perusahaan tidak bersedia memberikan ganti rugi yang layak, setidaknya perusahaan tidak lagi membuat aliran atau sodetan yang mengarah ke Desa Purwajaya.
“Kalau perusahaan tidak mau memberikan ganti rugi tidak masalah, ajarkan kami untuk mandiri. Tapi perusahaan jangan membuat sodetan ke arah Purwajaya, karena dampaknya ada 13 RT yang menderita kerusakan,” tegasnya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengakui bahwa persoalan ini belum menemukan titik temu. Meskipun secara umum banjir dianggap akibat aktivitas perusahaan, pihak perusahaan tetap bersikukuh bahwa banjir bukan dari wilayah konsesi mereka, melainkan dari buangan air perusahaan lain.
“Memang notabenenya dianggap ini akibat dari perusahaan. Tapi perusahaan itu menganggap bukan dari wilayahnya,” jelas Yani.
DPRD Kukar berkomitmen untuk segera menuntaskan persoalan banjir dan tuntutan ganti rugi ini. Desakan DPRD diarahkan agar Pemkab Kukar melalui instansi terkait segera memediasi dan mencari bukti sahih untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru