Jejakdigital.Id, Tenggarong - Persoalan komitmen perusahaan terhadap masyarakat di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memanas, kali ini menyangkut royalti di lahan seluas 5.000 hektare.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Erwin, menyoroti adanya tumpang tindih kesepakatan antara Kelompok Tani Sumber Rejeki dengan PT Madani Citra Mandiri dan perjanjian baru yang muncul bersama lembaga desa.
Erwin mengungkapkan, sejak awal perusahaan telah membuat berita acara kesepakatan dengan Kelompok Tani Sumber Rejeki yang diserahkan ke DPRD. Namun, seiring waktu, muncul kesepakatan baru yang justru dibangun bersama lembaga desa.
“Ini yang sedang kita gali. Prinsipnya, penyelesaian harus segera dilakukan tanpa menyinggung stakeholder, khususnya kepala desa dan camat,” tegas Erwin, Selasa (7/10/2025).
Erwin menjelaskan, perjanjian kelompok tani dengan perusahaan di mana ketua kelompok tani merangkap sebagai ketua adat seharusnya merupakan perjanjian terpisah dan independen.
Namun, dalam praktiknya, kesepakatan baru antara pemerintah desa dan perusahaan justru digabungkan dengan perjanjian awal, padahal sejak awal keduanya berbeda.
“Ke depan akan kita dalami agar tidak mencederai stakeholder setempat. Peraturan dan mekanisme yang berlaku harus dipahami semua pihak,” jelasnya.
Dalam berita acara awal yang dipegang DPRD, masyarakat menuntut PT Madani Citra Mandiri untuk menunaikan komitmen berupa pemberian royalti.
Meskipun nilai royalti belum dicantumkan secara pasti, angka tersebut akan dibicarakan kembali setelah duduk perkara kesepakatan tumpang tindih ini jelas.
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru