Share ke media
Advetorial Kutai Kartanegara

DPRD Kukar Teken MoU dengan Kejari, Cegah Dini Tindak Perilaku Korupsi

26 Sep 2025 04:00:32308 Dibaca
No Photo

Jejakdigital.Id, Tenggarong – Komitmen DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel semakin diperkuat.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kukar dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, khususnya terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di tingkat legislatif.

“Kerja sama ini menjadi kebanggaan bagi kami. Dengan adanya dukungan dan pendampingan hukum dari Kejari, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan di DPRD Kukar, kita bisa melakukan pencegahan dini terhadap potensi penyimpangan sejak awal,” kata Ahmad Yani di DPRD Kukar, didampingi pimpinan Kejaksaan, Selasa (9/9/2025)

Yani menjelaskan, Kejari Kukar akan berperan sebagai Pengacara Negara yang siap memberikan pertimbangan hukum. Jika muncul hal-hal krusial atau penyimpangan, langkah mitigasi dapat segera didiskusikan untuk menghindari konsekuensi tindak pidana di kemudian hari.

“Kejari ini bagian dari pengacara negara. Diskusi hukum ini adalah langkah penting untuk menghindari tindak pidanadalam pelaksanaan tugas kami,” tegasnya.

Selain itu, kerja sama ini sangat vital dalam proses pembentukan regulasi daerah. Yani menyebut, setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digodok DPRD akan mendapatkan legal opinion atau pendapat hukum dari Kejari.

“Minimal kita mendapatkan pendapat hukum dari Kejari. Sehingga aturan yang dibuat itu bisa lebih fokus, clear, dan bisa dipertanggungjawabkan dalam mengatur daerah dengan baik,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar, Tengku Firdaus, menyambut baik sinergi ini. Ia menyatakan kesiapan institusinya untuk mendukung penuh tugas dan fungsi DPRD.

“Kami siap bersinergi dengan DPRD Kukar dalam memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, mencakup mitigasi maupun non-mitigasi,” tandas Tengku Firdaus.

Ahmad Yani menutup, dengan adanya pakar-pakar hukum dari Kejari di dekat mereka, koordinasi dalam penyelenggaraan negara akan terus dilakukan demi memastikan setiap kebijakan yang lahir memiliki akses dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kukar.