Jejakdigital.Id, Tenggarong – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi persoalan yang meresahkan masyarakat. Kali ini, fokus utama adalah konflik tumpang tindih lahan di Kampung Nusantara, Kilometer 18 Kelurahan Loa Ipuh Darat.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Agustinus, didampingi anggota Desman Minang Endianto dan Jamhari, pada baru-baru ini, menghadirkan perwakilan dan tokoh masyarakat setempat.
Anggota Komisi I, Desman Minang Endianto, mengungkapkan bahwa RDP ini merupakan fasilitasi dewan atas adanya ketidaksesuaian persepsi dalam proses penyelesaian lahan antara masyarakat dan pihak-pihak terkait.
“Jadi RDP ini, kami Komisi I memfasilitasi terkait informasi persoalan lahan yang ada di Kampung Nusantara. Terdapat ketidaksamaan persepsi dalam proses penyelesaian lahan tersebut,” ungkap Desman Minang usai RDP.
Politisi PKB ini membeberkan data yang disampaikan masyarakat, di mana dari total luasan lahan yang diberikan negara kepada daerah sebesar 2.200 sekian hektare, hanya sekitar 459 sekian hektare yang masuk dalam tata ruang.
“Yang menjadi masalah, sekitar 100 sekian hektare lahan masih dalam tumpang tindih. Ini yang membuat masyarakat resah dan mengadu ke Komisi I,” tegasnya.
Ketidaksamaan persepsi yang merugikan ini, lanjut Desman, terjadi antara masyarakat dengan instansi vertikal. Masyarakat merasa terancam karena lahan yang menjadi sandaran hidup mereka diklaim oleh pihak luar, padahal mereka memiliki dasar dan landasan penguasaan lahan sebelumnya.
Untuk menuntaskan kegelisahan warga, Komisi I memastikan akan melakukan pertemuan lanjutan yang lebih komprehensif. Pihak-pihak terkait diminta membawa dokumen dan data ter-update guna disinergikan di meja dewan.
“Kita akan pertemukan semua pihak. Kami minta masyarakat dan instansi terkait juga membawa dokumen atau data ter-update untuk saling mensinergikan supaya masyarakat di Kampung Nusantara ini tidak risau dan gelisah,” jelas Desman.
Ia memastikan, jika tidak ada kendala, bulan September ini Komisi I akan memanggil dan mempertemukan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), instansi vertikal terkait, pihak Kecamatan dan Kelurahan.
Termasuk perusahaan besar yang beroperasi di wilayah tersebut seperti PT Tanito dan MHU. DPRD berkomitmen menuntaskan konflik ini demi kepastian hukum bagi warga Kukar.
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru