Sangatta - Pada hari Senin di Ruang Utama Gedung DPRD Bukit Pelangi, Kabupaten Kutai Timur mengadakan agenda penyampaian nota penjelasan pemerintah terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Raperda tersebut mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, turut memberikan pandangannya terkait hal ini.
Agusriansyah menjelaskan bahwa revisi terhadap Perda yang ada dilakukan bukan karena ketidakmampuan dalam melaksanakannya, melainkan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru.
“Jadi untuk 2024 lanjutan 2023, kita mau selesaikan Raperda terkait soal gender dan HIV. Tetapi kalau Perda yang baru ya ini,” imbuhnya.
Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum perlu dilihat apakah sebelumnya sudah ada. Jika sudah ada, maka perlu dilakukan perbaikan berdasarkan regulasi terbaru.
“Karena memang terhadap regulasi hak asasi manusia, regulasi pengaturan kebijakan publik, mungkin saja ada update undang-undangnya,” terang Agusriansyah.
Ia menambahkan bahwa pentingnya revisi ini adalah untuk memastikan peraturan yang ada tetap relevan dan sesuai dengan perkembangan hukum terbaru.
Revisi juga bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Agenda ini menunjukkan komitmen DPRD dan pemerintah daerah dalam terus memperbarui dan memperbaiki regulasi yang ada, guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Kutai Timur.
“Dengan adanya Raperda baru ini, diharapkan masalah kebakaran dan ketertiban umum dapat diatasi dengan lebih baik, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru