Share ke media
Advetorial Kutai Timur

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Golkar Apresiasi Dua Raperda Tentang Kebakaran dan Ketertiban Umum

05 Jun 2024 08:00:13435 Dibaca
No Photo

Sangatta - Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur, Wakil Ketua Komisi B, Arang Jau, menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum.


Arang Jau, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kutim, mewakili Fraksi Golkar dalam menyampaikan pandangan umum fraksinya.


Dalam sambutannya, Arang Jau mengucapkan terima kasih kepada pimpinan sidang dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah atas inisiatif mereka dalam mengajukan dua Raperda yang sangat penting ini.


“Pimpinan sidang serta hadirin yang saya hormati, izinkan kami Fraksi Golkar menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan dua rancangan perda sekaligus. Ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat,” ujar Arang Jau.


Menyoroti Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Arang Jau menekankan bahwa peristiwa kebakaran adalah kejadian yang sangat merugikan masyarakat, baik dari segi harta benda, korban jiwa, maupun dampak terhadap lingkungan.


Kebakaran sering terjadi di lingkungan padat penduduk yang disebabkan oleh berbagai faktor, seperti instalasi listrik yang tidak memenuhi standar, kelalaian dalam penggunaan peralatan listrik, dan tindakan sengaja membakar lahan.


“Peran pemerintah daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi kepada masyarakat. Penanggulangan kebakaran juga harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan terukur. Kesiapsiagaan dan kecepatan dalam menanggulangi kebakaran dapat menyelamatkan harta benda dan mencegah timbulnya korban jiwa,” jelasnya.


Fraksi Golkar menggarisbawahi pentingnya dukungan dari pemerintah daerah dalam hal keakuratan data situasi, sumber daya manusia yang terlatih, serta sarana dan prasarana yang memadai untuk penanggulangan kebakaran.


“Penanggulangan kebakaran yang tepat hanya bisa dicapai jika didukung oleh sumber daya yang memadai,” tambah Arang Jau.


Selain itu, terkait Raperda tentang Ketertiban Umum, ia menekankan bahwa ketertiban umum adalah elemen kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.


Ia menegaskan regulasi yang jelas dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat.


Sidang paripurna ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan segenap anggota DPRD Kutai Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah beserta jajaran, kepala dinas, kepala badan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan insan pers.


Dengan adanya dukungan dari berbagai fraksi, diharapkan kedua Raperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kutai Timur.


Fraksi Golkar berharap bahwa dengan regulasi yang kuat dan komprehensif, masyarakat Kutai Timur akan merasa lebih terlindungi dan nyaman.


“Kami berharap kedua Raperda ini segera disahkan dan diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur,” tutup Arang Jau.ADV