Kutai Timur - Pada hari Senin, 11 November 2024, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) disetujui oleh pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan DPRD Kutim.
Ketua Dewan DPRD Kutim, Jimmy ST, bertindak sebagai pemimpin sidang, didampingi oleh Wakil Ketua Dewan, Prayunita Utami, dan dihadiri oleh 29 anggota Dewan.
Pemerintah Kabupaten Kutim, yang diwakili oleh Sekda Rizali Hadi (Sekretaris Daerah) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kutim, Jimmy, dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kutim, Prayunita Utami, menandatangani naskah kesepakatan ini.
Jimmy menyampaikan pentingnya Raperda ini bagi masyarakat Kutai Timur, terutama dalam hal mencegah dan menghentikan kebakaran.
Saat membuka sidang paripurna, Jimmy menyatakan, “Perda ini akan sangat penting untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi ancaman kebakaran yang kerap terjadi di daerah kita. Kita berharap dengan adanya perda ini, semua pihak dapat lebih optimal dalam mengantisipasi serta menangani bahaya kebakaran di Kutai Timur.”
Sebelum penandatanganan kesepakatan, Mulyana, anggota Panitia Khusus Raperda, membacakan hasil diskusi Pansus, yang dipimpin oleh Yosep Udau.
Mulyana menyatakan bahwa proses pembahasan Raperda ini telah dilakukan dengan melibatkan berbagai dinas terkait, termasuk Bagian Hukum, sesuai dengan tahapan peraturan yang berlaku.
Menurut Mulyana, diskusi ini dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan regulasi yang ada, dengan partisipasi semua pihak terkait. Kami juga telah melakukan perbaikan dan evaluasi berdasarkan saran dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kaltim dan Biro Hukum Provinsi Kaltim.
Diharapkan bahwa peraturan yang kini disetujui akan memberikan landasan hukum yang kuat untuk melakukan upaya untuk mengurangi dan menghentikan bahaya kebakaran di Kutai Timur.
Selain itu, Mulyana menekankan betapa pentingnya bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk menerapkan perda ini.
Dia menambahkan, “Perda ini bukan hanya untuk mencegah kebakaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap elemen masyarakat dapat terlibat dalam penanggulangan kebakaran dan bencana lainnya secara lebih terorganisir dan terarah.”
Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja secara optimal dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan kebakaran serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara-cara aman untuk menghindari bahaya kebakaran.
Mulyana juga mengungkapkan bahwa semua fraksi yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini telah memberikan dukungan penuh terhadap pengesahannya. “Setiap fraksi telah sepakat akan pentingnya keberadaan Raperda ini. Kami berharap, dengan adanya regulasi ini, seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi untuk menurunkan risiko kebakaran di Kutai Timur,” ujarnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru