Kutai Timur - Edi Markus Palinggi menegaskan bahwa masalah ini harus diselesaikan secara terbuka dan meminta PT KIN untuk menyerahkan peta awal pembebasan lahan serta dokumen terkait untuk diverifikasi oleh dinas yang relevan.
Menurutnya, “Kami akan memverifikasi dokumen PT KIN untuk memastikan bahwa pembebasan lahan sudah sesuai prosedur yang berlaku.”
Selain itu, Dewan Perwakilan Kutim berencana untuk melakukan mediasi kembali antara Poktan, PT KIN, dan dinas yang relevan untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak. Selain itu, ada kekhawatiran tentang kemungkinan tumpang tindih lahan dengan perusahaan lain seperti PT KPC dan PT Tawabu Mineral Resources, yang dapat memperburuk sengketa.
Edy Markus mengingatkan betapa pentingnya untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan hati-hati agar tidak merugikan masyarakat atau mengganggu operasi perusahaan.
Menurutnya, DPRD Kutim akan terus memantau proses mediasi, verifikasi dokumen, dan penggunaan anggaran APBD Kutim untuk memastikan alokasi sumber daya daerah berjalan optimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru