Share ke media
Advetorial Kutai Kartanegara

DPRD Sahkan Proyeksi APBD Perubahan 2025, Fokus Anggaran Tetap Jamin Kebutuhan Dasar Rakyat

23 Sep 2025 03:00:40331 Dibaca
No Photo

Jejakdigital.Id, Tenggarong — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan sikap transparan dan realistis dalam menghadapi dinamika keuangan daerah.

Melalui Rapat Paripurna, DPRD secara resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025, meskipun proyeksi anggaran mengalami penyesuaian.

Wakil Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa terjadi penyesuaian pada APBD. Anggaran yang semula diproyeksikan Rp 11,7 triliun, kini terkoreksi menjadi Rp 11,3 triliun. Penurunan ini menuntut semua pihak untuk menyikapi anggaran dengan bijak.

“Alhamdulillah, kita telah menyepakati proyeksi Perubahan APBD 2025. Meskipun harus menyiasati defisit anggaran ini, kami memastikan pembangunan daerah bisa berjalan dengan tepat sasaran,” kata Abdul Rasyid usai rapat paripurna di DPRD Kukar, Selasa (23/9/2025).

Anggaran Prioritas Untuk Rakyat

Abdul Rasyid menegaskan bahwa fokus utama APBD Perubahan 2025 tidak bergeser dari komitmen awal Pemkab dan DPRD, yaitu pada kebutuhan mendasar masyarakat. Peningkatan anggaran akan dialokasikan secara selektif untuk sektor vital.

infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar.

Dengan adanya koreksi anggaran, Abdul Rasyid menekankan perlunya evaluasi ketat.

“Adanya defisit ini, mengharuskan kita melakukan seleksi kembali terhadap kegiatan-kegiatan agar benar-benar terfokus pada skala prioritas. Hanya yang menyentuh langsung kepentingan rakyat yang akan diutamakan,” tegasnya, menjamin efisiensi dalam setiap belanja daerah.

Langkah cepat DPRD Kukar dalam menyetujui KUA PPAS Perubahan ini menunjukkan sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif. Setelah persetujuan proyeksi KUA PPAS ini, proses akan dilanjutkan ke Rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk finalisasi.

Abdul Rasyid menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan dapat segera dilakukan. Tujuannya agar seluruh program dan pekerjaan yang telah diprioritaskan dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.