Jejakdigital.Id, Tenggarong - Program bantuan Rp150 juta per tahun bagi setiap Rukun Tetangga (RT) di Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat sorotan dari anggota DPRD Kukar, Eko Wulandanu. Ia menilai kebijakan tersebut perlu diiringi kesiapan administrasi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Program tersebut nantinya akan tersebar di 3.134 RT, di 20 kecamatan, 193 desa, dan 44 kelurahan, pelaksanaan program ini memerlukan sistem pengawasan yang ketat dan pendampingan bagi para pengurus RT.
“Nominalnya sangat besar dan dikhawatirkan pengelolaannya tidak dilakukan dengan benar. Tidak semua RT memiliki kemampuan administrasi yang baik,” ujar Eko, saat dihadapan awak media pada Senin (20/10/2025).
Ia menegaskan, dana publik sebesar Rp150 juta per RT adalah uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Kalau tidak punya kemampuan administrasi, bisa berdampak hukum. Kita ingin seluruh RT di Kukar aman secara hukum dan tidak tersandung persoalan karena ketidaktahuan,” tegas politisi PKB itu.
Eko juga meminta Pemkab Kukar menyiapkan regulasi yang matang, termasuk petunjuk teknis (juknis), agar implementasi program berjalan sesuai aturan.
“Dari sekarang harus benar-benar dipelajari dan disusun juknis yang jelas, supaya tidak membebani para RT di lapangan,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya setiap RT di Kukar menerima bantuan Rp50 juta per tahun. Dan, tahun ini, angka tersebut akan naik tiga kali lipat menjadi Rp150 juta yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kebutuhan lingkungan.
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru