Share ke media
Advetorial Kutai Kartanegara

Farida Sesalkan Lambannya Perusahaan Tambang Sikapi Tali Asih Korban Banjir Purwajaya

03 Sep 2025 07:00:56330 Dibaca
No Photo

Jejakdigital.Id, TENGGARONG — Persoalan kemanusiaan di Desa Purwajaya yang terdampak banjir besar Mei 2025 lalu kini menjadi sorotan tajam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Farida, secara terbuka menyatakan kekecewaannya atas lambatnya penyelesaian uang tali asih bagi warga yang menjadi korban.

Hingga kini, hampir tiga bulan berlalu sejak banjir pada 27 Mei 2025, ganti rugi yang diharapkan warga tak kunjung cair.

Farida menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut harus menunjukkan tanggung jawab sosial dan kecepatan bertindak dalam merespons musibah yang menimpa masyarakat sekitar.

“Warga terkena dampak banjir besar Mei lalu, tapi sampai sekarang persoalannya belum selesai juga. Ini menunjukkan kurangnya sense of crisis dari pihak perusahaan,” tegas Farida, menuntut percepatan penyelesaian.

Farida membeberkan, permintaan warga Purwajaya sangat jelas. Yakni, Tali asih sebesar Rp 500 ribu per KK untuk total 400 Kepala Keluarga (KK), ditambah uang ganti tanam tumbuh dan perikanan sebesar Rp 1.000.000. Sayangnya, hingga kini, usulan tersebut tidak diakomodir oleh perusahaan terkait.

Perusahaan, yakni PT Anugerah Bara Kaltim (ABK) dan PT Insani Bara Perkasa (IBP), diketahui hanya menawarkan Rp 20 juta per perusahaan yang dialokasikan sebagai dana tali asih. Tawaran ini ditolak mentah-mentah oleh warga karena dinilai tidak proporsional dan tidak mencerminkan kerugian yang dialami.

“Ini bukan sekadar negosiasi bisnis, ini menyangkut kerugian warga akibat bencana. Perusahaan harusnya tidak hanya menawarkan angka minimal, tetapi segera menyampaikan permohonan warga sebagai bentuk itikad baik,” imbuh wakil rakyat dari Dapil Loa Kulu, Loa Janan, dan Samboja Barat ini.

Farida membandingkan lambannya kasus Purwajaya dengan kasus serupa di Samboja yang dapat selesai di tingkat kecamatan, tanpa perlu berlarut-larut hingga ke meja DPRD.

Perbandingan ini menjadi kritik keras bagi Pemkab Kukar, khususnya dinas terkait, untuk lebih aktif dalam memfasilitasi dan mendesak perusahaan.