Sangatta - Fraksi Partai Demokrat menyoroti landasan hukum dan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.
Mereka meminta agar landasan hukum Perda tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
“Serta landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” kata Amin.
Fraksi Partai Demokrat juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kesiapan Satpol PP sebagai pelaksana utama dalam penegakan Perda ketertiban umum.
Meskipun jumlah personel Satpol PP dianggap cukup memadai, namun dari fungsi utama penegakan Perda, Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya yang memuaskan.
“Walau jumlah personel Satpol PP sudah cukup memadai, namun dari fungsi utama penegakan peraturan daerah (Perda), Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerjanya,” ucapnya.
Selain itu, Fraksi Partai Demokrat juga menanyakan target capaian yang diinginkan oleh pemerintah terkait upaya menciptakan ketertiban umum dan ketentraman.
Mereka menegaskan bahwa konsistensi dari semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah, sangat diperlukan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman.
Lebih lanjut, Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa mereka menerima dan menyetujui rancangan Perda tentang ketertiban umum untuk dibahas dalam pansus selanjutnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru