Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Isu Penyalahgunaan APBD Meningkat, Faizal Rachman Jelaskan Proses Terbentuknya

03 Nov 2024 03:00:30753 Dibaca
No Photo

Kutai Timur—Ada spekulasi tentang jatah 10 persen untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 12 persen untuk ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ada juga spekulasi tentang penjualan proyek di wilayah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim).


Dilaporkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bertanggung jawab atas jatah sepuluh hingga dua belas persen ini. Masyarakat Kutim tampaknya marah dan tidak terima atas berita ini. Tidak jelas apakah kabar ini benar atau hanya bohong.


Faizal Rachman, anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, menjelaskan bagaimana proses pembentukan APBD dimulai dengan kegiatan reses, yang merupakan bentuk penyaluran aspirasi.


Anggota dewan akan langsung memeriksa kebutuhan masyarakat di daerah mereka atau dapil. Rekomendasi dan masukan ini disebut “pokok-pokok pikiran”.


Selasa (29/10/2024), dia menyatakan, “Pokok pikiran itu adalah fenomena begitu DPRD lakukan reses atau di kantor dan berbicara dengan masyarakat.”


Selain itu, dia menyatakan bahwa Permendagri 86 Tahun 2017 melegalkan gagasan itu karena itulah cara kita menuangkan hasil dari reses itu.


Selanjutnya, pokir ini dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Di SIPD, anggota Dewan Perwakilan Daerah dan staf yang mewakili mereka hanya dapat menulis tentang pokir yang berkaitan dengan hasil reses dan pertemuan dengan masyarakat.


Faizal menjelaskan bahwa anggota DPRD tidak mencatat jumlah biaya yang diperlukan untuk pembangunan dan kegiatan lainnya dari hasil reses. Hal ini hanya terjadi dua kali setiap tahun.


“SIPD itu tidak setiap kali dibuka, karena dibuka hanya dua kali setahun,” katanya.


Selanjutnya, kesekretariatan DPRD akan memilih dinas teknis dan OPD mana yang paling terkait dengan masukan dan saran tersebut. Selanjutnya, masukan ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan disusun sesuai dengan kebutuhan.


Menurutnya, pemerintah harus menyusun RKPD sebelum APBD.


Selanjutnya, Kebijakan Umum APBD (KUA)—Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) akan dibahas sebelum diajukan menjadi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), juga dikenal sebagai dokumen perencanaan dan penganggaran. RKA berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD, serta rencana pembiayaan yang berfungsi sebagai dasar penyusunan APBD.


Faizal mengatakan, “Lalu dibahas menjadi KUA PPAS, lalu diajukan menjadi RKA APBD, lalu menjadi APBD.”


Metode utama untuk menghitung pengeluaran dan pendapatan adalah APBD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan umum di wilayah tersebut. (SH/ADV)