Sangatta - DPRD Kutai Timur, Joni, menyoroti kondisi penggajian karyawan di sektor swasta, terutama terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Menurutnya, sebagian besar perusahaan telah mematuhi standar UMK, namun masih ada perusahaan yang belum mencapai standar tersebut.
“Perusahaan-perusahaan, insya Allah, seharusnya telah menggaji karyawan sesuai dengan standar UMK yang ditetapkan. Bahkan, beberapa di antaranya, seperti yang terjadi di perusahaan KPC, memberikan gaji yang melampaui UMK,” kata Joni.
Joni menegaskan bahwa kenaikan gaji di atas UMK seringkali terjadi terutama ketika ada pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh karyawan, seperti lembur.
“Kenaikan gaji di atas UMK ini sering kita lihat terutama jika ada pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh karyawan, seperti lembur,” tambahnya.
Namun, ia juga mengakui adanya kemungkinan sebagian kecil perusahaan yang masih belum mencapai standar UMK dalam sistem penggajiannya.
“Sementara ada perusahaan yang sudah mematuhi atau melebihi UMK, kemungkinan ada sebagian kecil yang belum mencapai standar UMK dalam penggajian karyawannya,” jelasnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Joni menegaskan bahwa DPRD akan mengambil langkah tegas jika menerima laporan mengenai perusahaan yang tidak memenuhi standar UMK.
“DPRD akan mengambil langkah jika ada laporan terkait hal ini,” tutupnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru