Tenggarong – Kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kutai Kartanegara TA. 2023 yang disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, tetap berlanjut dan tinggal menunggu hasil audit kerugian negara, baru kemudian penetapan tersangka dan selanjutnya ke proses penuntutan. Demikian disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kukar Sigit J Pribadi, SH., MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Irawan Em, SH., MH melalui sambungan whatsapp hari ini (Jum’at 14/02/2025)
“ ... Kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kutai Kartanegara TA. 2023 tetap on proses, tinggal menunggu hasil audit kerugian negara yang sedang kami mintakan kepada BPKP untuk melakukan audit untuk keperluan khusus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi sudah keluar hasilnya, baru setelah itu kita bisa menetapkan tersangkanya … “ ujar Irawan.
“ … saat ini status perkara tersebut (redaksi : Kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kutai Kartanegara TA. 2023) sudah tahap penyidikan, kami sudah memeriksa sejumlah saksi, dan telah memiliki alat bukti yang cukup, sehingga jika hasil audit kerugian negaranya sudah keluar, maka tinggal menetapkan dan memeriksa tersangka untuk lanjut keproses penuntutan ... “ tambah Irwan.
Ketika ditanya, terkait adanya “isu politisasi” dalam kasus tersebut, Irawan menapik bahwa pihaknya hanya bekerja sesuai dengan koridor hukum, tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan politik dan kalaupun ternyata kemudian ada pejabat atau politisi yang “tersangkut” dengan kasus tersebut, semata-mata karena adanya perbuatan secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pejabat atau politisi bersangkutan.
“ … kami bekerja secara professional dan sesuai dengan koridor hukum, tidak ada sangkut-pautnya dengan urusan politik dan kalaupun ternyata kemudian ada pejabat atau politisi yang “tersangkut” dalam kasus tersebut, semata-mata karena adanya perbuatan secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pejabat atau politisi bersangkutan, yang harus dimintakan pertanggung-jawaban secara hukum …” tegas Irawan.
Ketika didesak, siapa saja calon tersangka dalam kasus tersebut, Irawan belum mau mengungkapkannya, sekalipun hanya inisialnya saja, dengan alasan, masih dalam proses penyidikan, nanti pada saatnya pasti akan dipublikasikan.
“ … kalau soal siapa saja calon tersangka, belum bisa kami ungkap, nantilah, kan masih proses penyidikan. Pokoknya nanti pada saatnya pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman wartawan… “ tutur Irwan, mengakhiri pembicaraan.
Denny Ruslan, aktivis anti korupsi di Kaltim, ketika dikonfirmasi seputar proses perjalanan kasus tersebut di Kejari Kukar, mengaku bahwa ia (Redaksi : Denny Ruslan) aktif memantau jalannya proses penangan kasus tersebut (Redaksi : Kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kutai Kartanegara TA. 2023) dan ia, mengapresiasi kinerja jajaran Pidsus yang tidak mudah goyah dan tetap professional dalam proses penanganannya, dan Denny Ruslan yakin kasus tersebut akan bermuara dipengadilan tipikor.
“ … saya sangat tau dan aktif memantau jalannya proses penangan kasus tersebut (Redaksi : Kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kutai Kartanegara TA. 2023), jadi wajar kalau saya sangat salut dengan kinerja kawan-kawan Pidsus (Redaksi : Seksi Pidana Khusus Kejari Kukar) yang menangani kasus tersebut yang tidak mudah goyah dan tetap professional dalam proses penanganannya, sehingga saya yakin kasus tersebut akan sampai kepengadilan … “ ungkap Denny melalui sambungan whatsapp siang hari ini (Jum’at 14/02/2025)
Redaksi : dr/*#
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru