Samarinda – Berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) Nomor : B-5040/O.4.5/Fd.1/11/2024 tertanggal 26 Nopember 2024, yang ditanda tangani secara digital oleh Haedar, S.H., M.H., selaku Asisten Tindak Pidana Khusus, yang ditujukan kepada Komisariat Pusat Komite Transparansi Pembangunan (KTP Pusat) dimana merupakan tanggapan atas surat KTP-Pusat Nomor : 085/KTP-Informasi/11/2024 tanggal 14 Nopember 2024 perihal : Permohonan Pelimpahan Penangan Perkara, Terkait Laporan Pengaduan Tipikor pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur, yang ditujukan kepada Kajati Kaltim, yang pada intinya menginformasikan bahwa terhadap laporan tersebut saat ini ditindak lanjuti oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Denny Ruslan, Administratur Utama KTP-Pusat, ketika dikonfirmasi pewarta media ini melalui panggilan whatsapp, hari ini (jum’at, 24/01/2025) membenarkan bahwa pihaknya ada menerima surat dari Kejati Kaltim Nomor : B-5040/O.4.5/Fd.1/11/2024 tertanggal 26 Nopember 2024, yang ditanda tangani secara digital oleh Haedar, S.H., M.H., selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, yang ditujukan kepada Komisariat Pusat Komite Transparansi Pembangunan (KTP Pusat) yang merupakan tanggapan atas surat KTP-Pusat Nomor : 085/KTP-Informasi/11/2024 tanggal 14 Nopember 2024 perihal : Permohonan Pelimpahan Penangan Perkara, Terkait Laporan Pengaduan Tipikor pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Sekretariat Daerah Kab. Kutai Timur, dimana dinyatakan bahwa terhadap laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim. (seraya memperlihatkan surat Nomor : B-5040/O.4.5/Fd.1/11/2024 tertanggal 26 Nopember 2024, tersebut kepada pewarta media ini).
“… kemarin, Kamis (23/01/2025) saya (Red : Denny Ruslan) datang ke lantai 6 Kantor Kejati Kaltim, menemui Pak. Indra (red: Indra Rifani, SH., Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kaltim), menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, oleh Pak Indra dengan diplomatis mengatakan “sedang ditangani …, tunggu saja, nanti kalau sudah proses pasti akan kami informasikan” … “ ayo mari kawan-kawan wartawan sama-sama kita kawal kasus ini… “ kata Denny Ruslan menutup pembicaraan.
Sebagaimana diketahui bahwa kasus tersebut bergulir keranah hukum, atas Laporan/Pengaduan KTP Komisariat Pusat Kepada Kajati Kaltim melalui surat Nomor : 058/ KTP-Lapdu/09/2023 Tanggal 13 September 2023, diduga telah terjadi perbuatan secara melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah, total sebesar Rp. 16,1 Milyar sebagai pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada BPKAD dan Setkab. Kutai Timur, berdasarkan Hasil Audit BPK-RI Nomor : 18b/LHP/XIX.SMD/5/2023 tertanggal 4 Mei 2023. atas Laporan Keuangan Pemkab. Kutim Tahun 2022, , TA. 2022,
Sebagaimana dimaklumi bahwa perkara tersebut pada mulanya ditangani oleh bidang Intelijen Kejati Kaltim berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP-TUG-55/O.4/Dek.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan Hasil Pelaksanaan Tugas Nomor : R.LAPHASTUG-09/O.4/Dek.1/2024 tanggal 23 Februari 2023 dan Nota Dinas Nomor : 54/04.3/Dek.1/02/2024 tanggal 23 Februari 2023., kini ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.
dr
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru