Jejakdigital.Id, Tenggarong – Praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang dinilai bertentangan dengan ajaran agama dan berisiko tinggi dari sisi kesehatan harus segera dibendung dengan landasan hukum yang kuat.
Anggota Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Muhammad Idham, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait pencegahan LGBT.
Idham menegaskan bahwa Perda ini sangat penting mengingat maraknya kasus kekerasan seksual dan hubungan sesama jenis yang belakangan terjadi di wilayah tersebut.
“LGBT ini jelas bertentangan dengan agama dan juga berbahaya dari sisi kesehatan. Jadi memang harus dicegah dan diatur dalam regulasi daerah,” tegas Idham.
Menurut Idham, Kukar perlu mengikuti jejak daerah lain di Indonesia yang sudah memiliki regulasi serupa.
Ia melihat Perda ini sebagai instrumen ganda. Yaitu, mengatur sekaligus memberikan sanksi yang jelas.
“Perda ini sangat penting karena bisa mengatur sekaligus memberi sanksi. Dengan adanya sanksi, pelaku bisa diminimalisir. Jika ada warga yang mengetahui, mereka bisa melaporkan,” ujarnya.
Ia pun menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan.
Tujuan utama regulasi ini adalah untuk menghilangkan praktik-praktik menyimpang yang mengancam tatanan sosial dan moral di Kukar.
Selain melalui regulasi, upaya pencegahan juga harus dilakukan sejak dini, terutama melalui sosialisasi dan pembinaan di sekolah-sekolah. Idham secara khusus menyoroti kerawanan di sekolah berasrama (boarding school).
“Mereka terpisah dari lawan jenis dan hanya berkumpul dengan sesama jenis. Kalau tidak ada sosialisasi dan pengawasan, ini bisa sangat berbahaya,” jelasnya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan dan Kemenag Kukar untuk memperketat pengawasan di lingkungan pesantren dan sekolah berasrama.
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru