Sangatta - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang kuota tenaga kerja lokal sebesar 80 persen dan tenaga kerja asing 20 persen di Kutai Timur belum berjalan optimal.
Anggota DPRD Kutim, Yan, mengungkapkan bahwa meskipun Perda sudah ada, tapi kendala terletak pada proses finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) yang masih berlangsung.
Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa Perda tersebut mensyaratkan bahwa perekrutan tenaga kerja di Kutai Timur harus dilakukan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), namun dalam praktiknya, banyak perusahaan yang masih melakukan perekrutan secara sepihak.
“Kita telah melakukan kroscek ke Distransnaker Kutim dan menemukan bahwa implementasi Perda masih jauh dari optimal,” ungkapnya.
Ia menyebut tenaga kerja lokal yang terserap masih sedikit, dan perusahaan belum memaksimalkan penerapan kuota tenaga kerja lokal dan asing sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam upaya memastikan implementasi Perda berjalan dengan baik, Yan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mendukung penerbitan Perbup yang akan menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan kuota tenaga kerja di Kutai Timur.
“Dengan demikian, diharapkan bahwa setelah Perbup disahkan, pelaksanaan aturan mengenai tenaga kerja dapat diperkuat dan diawasi lebih baik,” tandasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru