Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Kepatuhan Anggaran MYC Sesuai MOU: Penegasan Anggota DPRD Kutim Hepnie dalam Rapat Paripurna

24 May 2024 05:00:32422 Dibaca
No Photo

Sangatta - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie, menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap skema Memorandum Of Understanding (MOU) dalam pelaksanaan anggaran proyek Multi Years Contract (MYC).


Dalam agenda Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kutim Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024, Hepnie menekankan bahwa setiap paket MYC harus diperiksa secara teliti untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen resmi yang telah ditetapkan.


“Setiap paket MYC harus di cek satu persatu, selain itu, pihak kami dari lembaga DPRD bersama pelaksana teknis di lapangan sudah menyampaikan termasuk konsennya mengenai anggaran,” ungkapnya.


Ia menambahkan bahwa anggaran tahun berjalan harus sesuai dengan alokasi yang telah direncanakan dan tidak bisa menggunakan sisa anggaran tahun sebelumnya yang telah menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).


“Tahun ini misalnya Rp 5 miliar, ya sudah itu aja progresifnya, nggak bisa kamu ambil anggaran tahun lalu, karena itu masuk skema MOU itu nggak bisa diambil karena sudah jadi silpa. MYC itu kan 2 tahun,” jelas Hepnie.


Dalam rapat yang juga membahas Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Kutim terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kutim Tahun Anggaran 2023, Hepnie menegaskan bahwa kepatuhan terhadap MOU sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.


Hal ini juga merupakan upaya untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.


“Kita sepakat bahwa kontrol dan pengawasan terhadap serapan anggaran MYC harus terus ditingkatkan untuk menjamin keberhasilan program-program pembangunan di Kutai Timur,” pungkasnya.ADV