Share ke media
Advetorial Kutai Kartanegara

Ketua DPRD Kukar Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset, Atasi Maraknya Kejahatan Tipikor di Benua Etam

30 Sep 2025 08:00:01332 Dibaca
No Photo

Jejakdigital.Id, Tenggarong - Dukungan kuat terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset hasil tindak kejahatan bergema dari daerah.

Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, secara terbuka menyatakan dukungan penuhnya dan berjanji akan menyalurkan aspirasi masyarakat Kukar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Yani menegaskan, regulasi ini adalah kebutuhan mendesak negara untuk mengatasi maraknya praktik kejahatan yang merugikan masyarakat luas, terutama korupsi.

“Aset hasil kejahatan memang semestinya dirampas oleh negara demi kepentingan rakyat. Itu adalah fasilitas uang negara, milik negara,” ujar Ahmad Yani, Senin (29/9/2025).

Yani menilai, tidak ada alasan logis bagi UU Perampasan Aset untuk tidak disahkan. Baginya, aturan ini hanya perlu ditakuti oleh pihak-pihak yang tidak jujur.

“Tidak logis rasanya kalau undang-undang ini tidak disetujui atau tidak disahkan. Sebab, regulasi itu sangat dibutuhkan rakyat dan negara,” ucapnya.

Ahmad Yani mengaku sudah mempelajari draf UU tersebut dan meyakini bahwa aturan ini tidak akan menjadi ancaman bagi pejabat yang bekerja sesuai amanah dan berintegritas.

Meskipun kewenangan pengesahan UU berada sepenuhnya di Pemerintah Pusat dan DPR RI, Ahmad Yani menjamin DPRD Kukar akan menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat di daerah.

“Kami di DPRD Kukar tentu akan menyampaikan aspirasi ini ke pusat. Dan jika nantinya disahkan, undang-undang ini berlaku untuk kita semua, termasuk di Kukar, demi kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Yani bahkan memberikan pernyataan personal terkait urgensi UU tersebut.

 “Kalau saya yang duduk di DPR RI, insyaallah saya pasti setuju dan akan mengesahkan. Tapi tentu keputusan ada di pusat, bukan di Kukar,” tandasnya.