Sangatta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, mengakui bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hanya mencakup kemajuan proyek dan spesifikasi, saat melakukan kunjungan lapangan.
Joni menjelaskan bahwa penilaian terhadap aspek teknis, seperti bentuk fisik proyek, menjadi kewenangan Dinas PUPR.
“Pengawasan yang dilakukan DPRD hanya sebatas melihat kemajuan proyek termasuk spesifikasi proyek, saat meninjau proyek. Kalau ada gelombang-gelombang atau bentuknya seperti apa harusnya, itu Dinas PUPR yang akan menilainya,” ujar Joni dalam keterangannya kepada wartawan.
Joni juga menyoroti beberapa proyek PUPR yang menjadi perhatian DPRD, seperti proyek drainase di Jalan Kabo dan Jalan Kenyamukan.
Dia menekankan bahwa evaluasi terhadap bentuk fisik proyek tersebut harus dilakukan oleh Dinas PUPR.
“Saya sendiri tidak tau mengapa begitu, tanya Dinas PUPR, mereka yang tau teknisnya, apakah memang bentuknya seperti itu, atau apa. Tapi memang sudah sempat dibahas di Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ),” tambahnya.
Menurut Joni, DPRD lebih fokus pada pemantauan kemajuan proyek dan pembayaran yang dilakukan kepada kontraktor. Sedangkan soal teknis proyek, seperti pemilihan material dan detail konstruksi, merupakan ranah dari Dinas PUPR.
“Kalau soal mereka mulai kerja dari mana, itu urusannya. Tentu, yang dibayar berapa persen mereka kerjakan. Kalau tidak kerja, tentu tidak dibayar. Kalau soal spesifikasinya, terutama dari besi-besinya, masih masuk, teknisnya di dinas terkait,” terang Joni.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru