Kutai Timur - Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim) targetkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) bisa disahkan sebelum akhir tahun 2024. Masih ada waktu dua bulan dan harus dimaksimalkan. Terkait hal ini, Komisi D akan terus melakukan pembahasan bersama instansi terkait maupun masyarakat.
Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yan mengatakan, membahas hal ini bersama masyarakat sangatlah penting. Karena apabila perda ditetapkan, jangan sampai membuat resah masyarakat.
Ia mencontohkan tentang pemeliharaan hewan ternak. Belakangan ada keluhan tentang burung hantu yang dianggap warga dipelihara perusahaan dan masuk ke kawasan masyarakat. Ini terjadi di Kecamatan Sangkulirang, Kutim.
“Burung hantu ini tidak terkendali dan semakin banyak. Mungkin karena tikus di kebun tersebut sudah habis dimakan, akhirnya masuk ke sarang burung walet warga. Sekarang masyarakat mau minta pertanggungjawaban karena merugi,” terang Yan.
Ia menyebut, persoalan ketertiban umum semacam ini harusnya jadi perhatian pemerintah kabupaten melalui keberadaan aturan mengenai ketertiban umum.
“Bahwa yang memelihara ternak harus bertanggung jawab terhadap ternaknya. Sementara burung hantu yang ada sebenarnya liar. Hanya saja dibawa ke Kalimantan, di perkebunan untuk mengendalikan hama,” bebernya.
Ini menjadi dilema, sehingga perlu adanya keterlibatan masyarakat dalam pembahasan rancangan perda (raperda) tibum ini. Perda Tibum nantinya jadi sumber regulasi yang lebih update.
“Yang jelas kami harap mereka (Satpol-PP) mulai berbenah. Selain itu juga dengan melakukan penambahan personel. Dengan begitu Satpol PP di Kabupaten Kutim bisa membantu menjaga dan menegakkan ketertiban umum secara maksimal,” tutup Yan.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru