Samarinda –Komite Transparansi Pembangunan Komisariat Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (KTP Kec. Anggana) secara resmi menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal di Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Samarinda seberang.
Berkas Lapdu diserahkan langsung oleh Andi Firman Akbar (Koordinator), didampingi Dahlan (Administratur), juga turut hadir dalam penyerahan Lapdu tersebut Hartono dan Irvan, semuanya pengurus KTP Kec. Anggana, yang diterima langsung Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Dal Ops) Pidana Khusus Kejati Kaltim Darto. diruang kerjanya lantai 6 gedung Kejati Kaltim, Samarinda Seberang hari ini, Selasa 01/07/2025 sekira pukul 11.15 Wita.
Dikatakan dalam proses dan pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal Off Grid 30kWp & SHS 9,9kWp Desa Tani Baru, Kec. Anggana, Kutai Kartanegara, bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa dari Kab. Kukar Tahun Anggaran 2024, menelan biaya sebesar Rp. 9.224.650.000,00 yang dikelola langsung Desa Tani Baru, Kec. Anggana sebagai pengguna anggaran dan kerjakan oleh PT. Berkat Energi Solusi Indonesia (Besindo) yang berkedudukan di Jln. Raya Baypass Pandaan, Sukorejo, Karang Jati, Kec. Pandaan, Pasuruan, Prov. Jawa Timur, selaku Kontraktor Pelaksana, patut diduga telah terjadi perbuatan secara melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, persekongkolan, suap-menyuap dan praktek koruptif lainnya.
“… dari hasil investigasi, peninjauan langsung kelokasi, pengumpulan informasi dan data-data yang ada pada kami, bahwa dalam proses dan pelaksanaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal di Desa Tani Baru tersebut, patut diduga ada persekongkolan, kong-kalikong, suap-menyuap, belanja fiktif, rekayasa spesifikasi tekhnis dan praktek koruptif lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara…” kata Firman panggilan akrab Andi Firman Akbar, ketika ditemui awak media ini dihalaman parkir gedung Kejati Kaltim di Samarinda seberang usai menyampaikan lapdu, Selasa 01/07/2025.
“ … laporan beserta alat-alat bukti yang kami miliki, nama-nama yang bisa dimintai keterangan sudah disampaikan, dengan harapan Kejaksaan dapat mengungkap kasus ini sesegera mungkin, agar nantinya bisa menjadi efek kejut bagi semua aparat Desa, yang saat ini diberikan kepercayaan mengelola bermilyar-milyar uang rakyat, bekerja dengan transparan, jujur dan berintegritas dalam melaksanakan pembangunan…. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas… “ tambah Firman.
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru