Share ke media
Advetorial Kutai Timur

DPRD Kutai Timur Desak PT Indexim Coalindo Segera Bayar Ganti Rugi Lahan 73 Hektar

14 Jul 2024 06:00:45576 Dibaca
No Photo

Sangatta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat hearing kantor Sekretariat DPRD Kutim, DPRD Kutai Timur dengan tegas mendorong PT Indexim Coalindo untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan seluas 73 hektar yang menjadi hak Kelompok Tani Bina Warga.


Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan, yang didampingi oleh anggota DPRD lainnya seperti Agusriansyah Ridwan, Hepnie Armansyah, M Ali, dan Faizal Rachman. Hadir pula perwakilan Kelompok Tani Bina Warga, PT Indexim Coalindo, serta instansi terkait lainnya.


Sudirman, perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, menjelaskan dalam RDP bahwa lahan mereka sebelumnya telah dikerjasamakan dengan PT Santan Borneo Abadi (SBA) untuk ditanami.


Namun, PT Indexim Coalindo yang bertindak sebagai subkontraktor PT SBA melakukan aktivitas penambangan di lahan tersebut tanpa memberikan ganti rugi kepada kelompok tani.


“Kami sudah beberapa kali melapor ke polisi, tapi tetap saja lahan kami ditambang tanpa ganti rugi. Ini adalah sumber penghidupan kami,” ujar Sudirman dengan penuh keprihatinan.


Menanggapi hal tersebut, Senior Manager PT Indexim Coalindo, Herianto, menyatakan bahwa pihaknya memiliki perjanjian dengan PT SBA mengenai urusan lahan tersebut. Menurutnya, kewajiban untuk memberikan ganti rugi lahan berada pada tanggung jawab PT SBA, bukan PT Indexim Coalindo.


“Kami sudah melapor ke polisi karena memang terjadi gangguan di lokasi perusahaan,” jelas Herianto.


Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, Arfan sebagai pimpinan RDP meminta PT Indexim Coalindo untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara kekeluargaan dan segera memberikan ganti rugi kepada Kelompok Tani Bina Warga.


“Kami minta PT Indexim Coalindo untuk menyelesaikan masalah ini dengan Kelompok Tani Bina Warga sesegera mungkin, paling lambat dalam dua minggu,” tegas Arfan.


Arfan juga mengingatkan PT Indexim Coalindo agar tidak selalu menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah dengan masyarakat.


“Biasanya, kalau masyarakat berurusan dengan perusahaan melalui jalur hukum, yang kalah selalu masyarakat,” imbuh Arfan.


Dengan adanya desakan dari DPRD Kutim, diharapkan PT Indexim Coalindo segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini demi keadilan bagi Kelompok Tani Bina Warga dan terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat setempat.ADV