Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Leni Anggriani Soroti Hak-hak Buruh Perempuan di Perusahaan Perkebunan Kutim

09 May 2024 08:00:18465 Dibaca
No Photo

Sangatta - Leni Anggriani, anggota DPRD Kutim, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi buruh perempuan yang bekerja di perusahaan perkebunan di Kutai Timur.


Menurutnya, hak-hak buruh perempuan seringkali tidak diperhatikan dan bahkan tidak dipenuhi oleh perusahaan, termasuk dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sepihak.


Meskipun baru dilantik sebagai anggota DPRD Kutim pada Januari 2024, Leni berjanji untuk menggunakan kapasitasnya sebagai wakil rakyat untuk mendobrak dan menyelesaikan masalah perburuhan yang kerap menjadi keluhan para buruh.


“Saya juga aktif melakukan kunjungan dan diskusi dengan buruh untuk memahami masalah yang dihadapi,” ungkapnya (3/5/2024).


Leni menekankan pentingnya perhatian terhadap hak-hak buruh perempuan, dan bahwa perilaku tidak menyenangkan serta pelanggaran hak harus dicermati dan dicari solusinya.


“Ya kita mengingatkan bahwa tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak memenuhi hak-hak buruh, terutama buruh perempuan,” tegasnya.


Sebelumnya, Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, menyatakan bahwa pemerintah daerah terus berupaya memberikan solusi terbaik atas permasalahan tenaga kerja yang timbul.


Kutai Timur juga telah menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai produk hukum pendamping dari Perda Ketenagakerjaan yang telah disetujui DPRD.ADV