Kutai Timur – Ketika tensi meningkat di ruang rapat antara pekerja dan perusahaan, pemerintah daerah hadir sebagai penengah yang menenangkan situasi.
Di tengah dinamika dunia kerja yang kompleks, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kutai Timur tidak bertindak sebagai hakim, melainkan sebagai fasilitator yang menyatukan kepentingan berbeda menuju titik keseimbangan.
Kepala Disnaker Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa setiap kasus perselisihan kerja ditangani dengan pendekatan yang adil dan terbuka, sehingga tidak menimbulkan keresahan di lapangan.
“Terkait PHK atau perselisihan kerja, pemerintah berperan sebagai fasilitator netral. Kami tidak memihak pihak manapun, dan fokus mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Roma.
Roma menjelaskan, proses mediasi dilakukan dengan mengutamakan musyawarah, komunikasi terbuka, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Setiap langkah disusun agar keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan memenuhi kepentingan pekerja maupun perusahaan.
Pendekatan ini tidak hanya bertujuan menyelesaikan konflik secara tuntas, tetapi juga membangun kepercayaan antara pekerja dan manajemen. Dengan mediasi yang profesional, pekerja merasa dihargai, sementara perusahaan dapat menjalankan operasionalnya tanpa gangguan atau konflik yang berkepanjangan.
“Fokus kami adalah menciptakan suasana kerja yang harmonis, di mana hak pekerja terlindungi dan perusahaan tetap produktif. Hubungan industrial yang sehat ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah,” tambah Roma.
Disnaker Kutim juga aktif melakukan pendampingan pra- dan pasca-mediasi, memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pekerja serta prosedur penyelesaian sengketa yang sah. Program ini diharapkan mampu mengurangi potensi konflik sebelum berkembang menjadi masalah serius, sekaligus menumbuhkan budaya kerja yang profesional dan berkeadilan.
Selain menangani kasus perselisihan, Disnaker Kutim rutin menyosialisasikan kebijakan ketenagakerjaan kepada perusahaan dan pekerja, termasuk regulasi jam kerja, keselamatan kerja, dan hak upah. Hal ini memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama, sehingga tercipta lingkungan kerja yang aman, adil, dan produktif.
Dengan peran aktif ini, Disnaker Kutim menegaskan bahwa pembangunan ekonomi daerah tidak hanya diukur dari angka investasi atau produktivitas, tetapi juga dari kesejahteraan tenaga kerja dan keharmonisan hubungan industrial.
Langkah-langkah proaktif ini menjadikan Kutai Timur sebagai contoh penerapan mediasi kerja yang profesional, transparan, dan berkeadilan.(SH/ADV)
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru