Sangatta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur, Hepnie, menegaskan bahwa dokumen LKPJ Bupati harus menjadi dokumen akuntabilitas publik yang mampu meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih, dan bertanggung jawab.
Pernyataan ini disampaikan saat membacakan rekomendasi LKPJ Bupati Kutim tahun anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna XXIII masa persidangan III 2023/2024 yang diadakan pada Kamis (16/05) di ruang sidang paripurna DPRD Kutim.
Hepnie menyoroti pentingnya implementasi kebijakan satu data nasional di daerah untuk menjaga akurasi dan konsistensi data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Implementasi kebijakan satu data nasional di daerah diperlukan untuk menjaga akurasi dan konsistensi data yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Hepnie.
Dalam kesempatan tersebut, Hepnie menjelaskan bahwa dokumen LKPJ tidak hanya berfungsi sebagai laporan formal, tetapi juga menyampaikan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dengan membandingkan realisasi pelaksanaan program dan kegiatan dengan target yang telah disusun.
“Ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai capaian kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Hepnie menekankan peran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai leading sector dalam penyusunan perencanaan.
Menurutnya, Bappeda harus lebih cermat dalam penyusunan perencanaan agar program yang telah ditetapkan dapat terlaksana sesuai target dan meminimalkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).
“Bappeda harus lebih cermat dalam penyusunan perencanaan, sehingga program yang telah ditetapkan dapat terlaksana sesuai target dan meminimalkan Silpa,” tegas Hepnie.
Lebih lanjut ia menyatakan Pansus telah melakukan serangkaian pembahasan yang meliputi rapat intern pada 21 Maret 2024, rapat dengan SKPD pada 25 Maret hingga 4 April 2024, rapat intern pada 29 April 2024, uji petik sampel proyek multiyears pada 2-3 Mei 2024, kunjungan kerja pada 5-8 Mei 2024, dan finalisasi pada 13 Mei 2024.
“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” bebernya.
Dengan adanya pembahasan dan rekomendasi ini, diharapkan LKPJ Bupati Kutai Timur tahun anggaran 2023 dapat menjadi acuan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien dalam mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan,” tandasnya.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru