Sangatta - Pada Rapat Paripurna ke-25 Masa Sidang II tahun 2023-2024, Fraksi Partai Golkar menyoroti dua rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta ketertiban umum.
Mereka menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat untuk mencegah kebakaran.
Arang Jau, yang mewakili Fraksi Golkar, menekankan pentingnya pemetaan kerawanan bencana kebakaran dan merumuskan rencana penanggulangan yang terjadwal secara berkala.
“Kita juga menyoroti pentingnya kesigapan dan koordinasi antarinstansi dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, Asisten 1 Sekkab Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Fraksi Golkar terhadap dua rancangan peraturan daerah dari Pemerintah Daerah.
Poniso setuju dengan pandangan Fraksi Golkar bahwa sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan kebakaran harus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Terkait sarana dan prasarana pemadam kebakaran, Pemerintah Kutai Timur berkomitmen untuk menyediakan fasilitas yang sesuai dengan standar pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” ungkapnya.
Mereka juga berjanji untuk mengedepankan asas keadilan dalam penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, yang akan memastikan penggunaan fasilitas umum sesuai dengan fungsinya.
“Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan seminar sebagai upaya pencegahan untuk menciptakan ketertiban umum di Kutai Timur,” tandasnya.
Dengan demikian, kolaborasi antara Pemerintah Kutai Timur dan Fraksi Golkar diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kebakaran dan peningkatan ketertiban umum di wilayah tersebut.ADV
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru