Jejakdigital.Id, Tenggarong - Maraknya kasus kekerasan dan penyimpangan seksual yang mengguncang publik Kutai Kartanegara (Kukar) direspons serius oleh legislatif.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan komitmen lembaganya untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum yang kuat untuk pencegahan dan penanggulangan kasus-kasus tersebut.
Penegasan ini disampaikan Yani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Kukar, Jumat (3/9/2025).
“Selama ini aparat penegak hukum kesulitan menindaklanjuti karena belum ada aturan yang jelas. Maka Perda ini diharapkan menjadi dasar hukum agar kasus bisa ditangani secara tepat dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” ujar Ahmad Yani.
Yani menyoroti bahwa persoalan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di lingkungan pendidikan saja, melainkan berpotensi muncul di instansi pemerintah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga dalam unit keluarga. Oleh karena itu, keberadaan aturan tegas sangat penting untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat.
DPRD Kukar memastikan akan menuntaskan kajian menyeluruh sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi, terutama terkait lembaga pendidikan yang kini tengah disorot.
Dalam konteks penindakan, Yani memberikan analogi tegas. Yakni, proses hukum terhadap oknum pelaku harus dipisahkan dari nasib lembaga yang dinaunginya.
“Intinya, lembaga bisa tetap berjalan, tetapi oknum yang melakukan pelanggaran harus diproses hukum. Ibaratnya, jika ada tikus di rumah, yang ditangkap adalah tikusnya, bukan rumahnya yang dibakar,” tegasnya.
Komitmen menyusun Perda ini menjadi langkah konkret DPRD Kukar dalam memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual di seluruh Kukar.
Masukkan alamat email untukmendapatkan informasi terbaru