Share ke media
Advetorial Kutai Timur

Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran Disahkan oleh DPRD Kutim

15 Nov 2024 03:00:19904 Dibaca
No Photo

Kutai Timur - Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan disahkan oleh DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Rapat Paripurna ke-18 pada Senin, 11 November 2024.


Perda ini dibuat untuk menangani kebakaran yang sering terjadi di Kutim dan memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat. Ini juga akan mempercepat upaya penanggulangan kebakaran.


Menurut Yusuf Silambi, anggota DPRD Kutim, Perda ini sangat dibutuhkan karena banyaknya kebakaran yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Dia mengatakan bahwa tingkat kebakaran yang tinggi di wilayah Kutim memerlukan perhatian serius dan tindakan pencegahan yang lebih baik.

Dalam wawancara di Kantor DPRD Kutim, Senin (11 November 2024), Yusuf Silambi mengatakan, “Perda ini muncul karena adanya kejadian kebakaran yang berulang tahun lalu. Kami melihat hal ini sebagai urgensi yang membutuhkan perhatian serius dan penanganan khusus agar masyarakat merasa lebih terlindungi.”


Yusuf juga mengatakan bahwa Perda ini sebenarnya sudah direncanakan tahun lalu, tetapi baru dapat direalisasikan karena ada tugas lain yang harus diselesaikan tahun ini


Anggaran yang dialokasikan oleh DPRD Kutim melalui Perda ini akan difokuskan pada peningkatan infrastruktur dan peralatan penanggulangan kebakaran serta pelatihan petugas pemadam kebakaran untuk menjadi lebih responsif dan profesional.


Selain itu, Perda ini memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta, khususnya PT Kaltim Prima Coal (KPC), dalam membantu manajemen penanggulangan kebakaran dikutim Yusuf Silambi menyatakan, “Kami berharap perusahaan seperti PT KPC dapat semakin aktif membantu masyarakat Kutim dalam menghadapi bencana ini. Kami berharap paripurna ini menjadi dasar hukum untuk memperkuat langkah-langkah di Kutim dalam menanggulangi bahaya kebakaran.”


Diharapkan dengan disahkannya Perda ini, akan ada peningkatan besar dalam upaya untuk mencegah kebakaran, menyelamatkan, dan menangani bencana dengan lebih cepat dan efisien.


Untuk mengatasi kebakaran yang sering terjadi di Kutim, undang-undang ini juga diharapkan dapat memperkuat sistem koordinasi antara pemerintah daerah, komunitas, dan bisnis swasta.ADV